PP NOMOR 145 TAHUN 2000

KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:145
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah:

a. Kelompok …
a. Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung
tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega
atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/ dikemas;
b. Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol,
mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma
maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas;
c. Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau
pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas,
serta air soda yang dibotolkan/dikemas;
d. Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta
preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan;
e. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, mesin jual barang
otomatis termasuk mesin penukar uang, dan pesawat penerima siaran televisi;
f.
Kelompok permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa;
g. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga; dan
h. Kelompok mainan anak-anak.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah:
a. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin dan pesawat pemanas, selain yang disebut
dalam ayat (1);
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan
sejenisnya;
c. Kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau
semen;
d. Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat
reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat
penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), dan bagiannya;
e. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat
elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik;
f.
Kelompok wangi-wangian;
g. Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau
bulu hewan halus.

(3) kelompok …
(3)
kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah :
a. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan
negara atau angkutan umum;
b. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam ayat (1); dan
c. Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :
a. Kelompok minuman tertentu yang mengandung alkohol;
b. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan.
c. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera;
d. Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur,
rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari
logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.
Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3), kecuali untuk
keperluan negara atau angkutan umum;
g. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa
tenaga penggerak;
h. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
i.
Kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, diatas meja dan dalam taman
hiburan untuk orang dewasa dan kanak-kanak;
j.
Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3);
k. Kelompok jenis alas kaki;
l.
Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya, dan barang rias;
m. Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
n. Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik;
o. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan
dan batu tepi jalan.
(5)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah :
a. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus;

b. Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam ayat (4) kecuali yang digunakan untuk
keperluan negara atau angkutan udara niaga;
c. Kelompok …
c. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1) dan ayat
(3);
d. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan
e. Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4).
(6)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), adalah :
a. Kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang disebut dalam ayat (4);
b. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau
mutiara atau campuran dari padanya; dan
c. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.

PASAL 2

(1)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi
silinder; dan
b. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta
van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor
bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500
CC.
(2)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala
kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih
dari 2500 CC.

(3) Kelompok …
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen),
adalah :
a. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC;
b. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau
semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC; dan
c. kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau
motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari
1500 CC.
(3)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen),
adalah kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak
lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel)
dengan
kapasitas
isi
silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC.
(4)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen),
adalah :
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250
CC sampai dengan 500 CC; dan
b. kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000
CC sampai dengan 4000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3500 CC; dan

c. semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(5) Kelompok …
(5)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 500
CC;
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, trailer dan
semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
(6)
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen), adalah kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan
orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari
4000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 3500 CC, mobil balap dan sejenisnya.

PASAL 3

(1)
Kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah adalah:
a.
kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b.
kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; dan
c.
kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua
kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang digunakan
untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI.
(2)
bila kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana diatur dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau
perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai

dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor
atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang
Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
(3) Apabila …
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

PASAL 4

Ketentuan mengenai Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.