PP NOMOR 147 TAHUN 2000

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2000 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:147
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3949), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu, untuk selanjutnya disebut KAPET, diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan sebagai
berikut :
a.
Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal
yang dilakukan;
b.
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
..
|
| Masa
| Tarif Penyusutan dan|
|
| Manfaat
| Amortisasi Berdasarka|
| Kelompok Harta
| Menjadi
|
Metode
|
|
|

|
|
| Garis
| Saldo |
|
| Lurus
| Menurun|
.
| I. Bukan Bangunan
|
atau Harta Tak
|
Berwujud
|
Kelompok I
| 2 th
|
50%
| 100% |
|
Kelompok II
| 4 th
|
25%
|
50% |
|
Kelompok III
| 8 th
|
12,5% |
25% |
|
Kelompok IV
| 10 th
|
10%
|
20% |
..
|II. Bangunan
|
Permanen
| 10 th
|
10%
|
-
|
|
Tidak Permanen
| 5 th
|
20%
|
-
|

..
c. Kompensasi …
c.
Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10
(sepuluh) tahun;
d.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar negeri
sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda yang berlaku.”

PASAL II

(1)
Permohonan Pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan belum
diputuskan sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka untuk fasilitas Pajak
Penghasilan dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Bagi Pengusaha telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh tambahan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan peraturan Pemerintah ini.

PASAL III

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 1 Januari 2000.