Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :
a.
Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang
mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor.
b. Daerah- …
b.
Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomi mempunyai
potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang
mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan
mineral termasuk gas bumi.
PASAL 2
Bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 3
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan; b. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut : .. | | Masa | Tarif Penyusutan dan| | | Manfaat | Amortisasi Berdasarkan| | Kelompok Harta | Menjadi | Metode | | | | Garis | Saldo | | | | Lurus | Menurun| . | I. Bukan Bangunan | atau Harta Tak | Berwujud | Kelompok I | 2 th | 50% | 100% | | Kelompok II | 4 th | 25% | 50% | | Kelompok III | 8 th | 12,5% | 25% | | Kelompok IV | 10 th | 10% | 20% | II. Bangunan … |II. Bangunan | Permanen | 10 th | 10% | - | | Tidak Permanen | 5 th | 20% | - | .. c. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun; d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
PASAL 4
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi
diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
Wajib Pajak yang telah memeperoleh fasilitas perpajakan sebelum atau pada tanggal 31
Desember 2000, yang jangka waktunya terbatas, dapat menikmati fasilitas tersebut sampai dengan jangka
waktu tersebut selesai.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 7 …
PASAL 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku :
(1)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal
di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
(2)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib
Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
dinyatakan berlaku.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.