PASAL 1
atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa
uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh
Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
PASAL 2
(1)
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong Pajak Penghasilan sebagai
berikut :
a.
penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
b.
penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
d.
penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua
puluh lima persen).
(2)
Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima pluh
juta rupiah) atau kurang.
PASAL 21
ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN
PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.
Pasal 1 …
Pasal 1
atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa
uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh
Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak
Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.
Pasal 2
(1)
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong Pajak Penghasilan sebagai
berikut :
a.
penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan
Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
b.
penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
d.
penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua
puluh lima persen).
(2)
Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima pluh
juta rupiah) atau kurang.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 …
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.