Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Tanah adalah salah satu komponen lahan, berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari
bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai
kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
2.
Lahan adalah suatu wilayah daratan yang ciri-cirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer,
atmosfer, tanah, geologi, timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, serta hasil
kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat mantap atau mendaur;
3.
Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui
kriteria baku kerusakan tanah;
4. Biomassa …
4.
Biomassa adalah tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang,
dan akar, termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan
tanaman;
5.
Produksi biomassa adalah bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan
biomassa;
6.
Pengendalian kerusakan tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah
serta pemulihan kondisi tanah;
7.
Kondisi tanah adalah sifat dasar tanah di tempat dan waktu tertentu yang menentukan mutu tanah;
8.
Sifat dasar tanah adalah sifat dasar fisika, kimia, dan biologi tanah;
9.
Status kerusakan tanah adalah kondisi tanah di tempat dan waktu tertentu yang dinilai
berdasarkan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
10.
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuran batas perubahan sifat
dasar tanah yang dapat ditenggang, berkaitan dengan kegiatan produksi biomassa;
11.
Pencegahan kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah upaya untuk mempertahankan
kondisi tanah melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya proses kerusakan
tanah;
12.
Penanggulangan kerusakan tanah adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya
kerusakan tanah;
13.
Pemulihan kondisi tanah adalah upaya untuk mengembalikan kondisi tanah ke tingkatan yang
tidak rusak;
14.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
15.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan;
16.
Instansi yang bertanggung jawab di daerah adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang
pengendalian dampak lingkungan atau pengelolaan lingkungan hidup daerah;
17.
Instansi teknis adalah instansi yang membidangi kegiatan di bidang produksi biomassa;
18.
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
19.
Menteri lain adalah Menteri yang membidangi kegiatan di bidang produksi biomassa;
20.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
21.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
BAB II …
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi :
a.
penetapan kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa, tidak termasuk biomassa dari
kegiatan budi daya perikanan; dan
b.
tata laksana pencegahan dan penanggulangan kerusakan tanah serta pemulihan kondisi tanah.
PASAL 3
BAB II: RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengendalikan kerusakan tanah untuk produksi biomassa.
BAB III
KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH
Bagian Pertama
Umum
PASAL 4
BAB III: KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH | Bagian Pertama - Umum
Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa meliputi :
a.
kriteria baku kerusakan tanah nasional; dan
b.
kriteria baku kerusakan tanah daerah.
Bagian Kedua
Kriteria Baku Kerusakan Tanah Nasional
PASAL 5
BAB III: KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH | Bagian Kedua - Kriteria Baku Kerusakan Tanah Nasional
(1)
Kriteria baku kerusakan tanah nasional untuk kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman
meliputi :
a.
kriteria baku kerusakan tanah akibat erosi air;
b.
kriteria baku kerusakan tanah di lahan kering;
c.
kriteria baku kerusakan tanah di lahan basah.
(2) Kriteria …
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sekali.
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
Bagian Ketiga
Kriteria Baku Kerusakan Tanah Daerah
PASAL 6
BAB III: KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH | Bagian Ketiga - Kriteria Baku Kerusakan Tanah Daerah
(1)
Kriteria baku kerusakan tanah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
(2)
Penetapan kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan
kriteria baku kerusakan tanah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3)
Kriteria baku kerusakan tanah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
ketentuan sama atau lebih ketat dari kriteria baku kerusakan tanah nasional.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menambah parameter kriteria baku kerusakan tanah di daerah
sesuai dengan kondisi tanah di daerahnya.
(5)
Dalam menetapkan tambahan parameter, Gubernur/ Bupati/Walikota wajib melakukan koordinasi
dengan Menteri.
(6)
Apabila kriteria baku kerusakan tanah di daerah belum ditetapkan, maka berlaku kriteria baku
kerusakan tanah nasional.
Bagian Keempat
Tata Cara Pengukuran Kerusakan Tanah
PASAL 7
BAB III: KRITERIA BAKU KERUSAKAN TANAH | Bagian Keempat - Tata Cara Pengukuran Kerusakan Tanah
Tata cara pengukuran kriteria baku kerusakan tanah nasional dan daerah ditetapkan oleh Kepala Instansi
yang bertanggung jawab.
BAB IV …
BAB IV
PENETAPAN KONDISI TANAH DAN STATUS KERUSAKAN TANAH
PASAL 8
BAB IV: PENETAPAN KONDISI TANAH DAN STATUS KERUSAKAN TANAH
(1)
Kondisi tanah untuk penetapan status kerusakan tanah ditetapkan berdasarkan hasil :
a.
analisis, inventarisasi, dan/atau identifikasi terhadap sifat dasar tanah; dan
b.
inventarisasi kondisi iklim, topografi, potensi sumber kerusakan, dan penggunaan tanah.
(2)
Penetapan kondisi tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap areal tanah
yang berpotensi mengalami kerusakan tanah.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan kondisi tanah di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Kondisi tanah untuk daerah kabupaten dipetakan dengan tingkat ketelitian minimal 1 : 100.000 dan
untuk daerah kota 1 : 50.000.
PASAL 9
BAB IV: PENETAPAN KONDISI TANAH DAN STATUS KERUSAKAN TANAH
(1).
Analisis sifat dasar tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
laboratorium tanah yang memenuhi syarat di daerah.
(2).
Gubernur/Bupati/Walikota menunjuk laboratorium tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penunjukan laboratorium tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
PASAL 10
BAB IV: PENETAPAN KONDISI TANAH DAN STATUS KERUSAKAN TANAH
Bupati/Walikota melakukan evaluasi untuk menetapkan status kerusakan tanah sesuai dengan parameter
yang dilampaui nilai ambang kritisnya berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, analisis dan pemetaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
BAB V …
BAB V
TATA LAKSANA PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Pencegahan Kerusakan Tanah
PASAL 11
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Pertama - Pencegahan Kerusakan Tanah
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan tanah untuk
produksi biomassa wajib melakukan upaya pencegahan kerusakan tanah.
Bagian Kedua
Penanggulangan Kerusakan Tanah
PASAL 12
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Penanggulangan Kerusakan Tanah
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk
produksi biomassa wajib melakukan penanggulangan kerusakan tanah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulangan kerusakan tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Pemulihan Kondisi Tanah
PASAL 13
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Pemulihan Kondisi Tanah
(1)
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengakibatkan kerusakan tanah untuk
produksi biomassa wajib melakukan pemulihan kondisi tanah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan kondisi tanah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Pengawasan
PASAL 14
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
(1).
Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah di daerahnya.
(2).
Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang
diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten dan kota.
(3).
Menteri dan/atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pengendalian kerusakan tanah yang berdampak atau yang diperkirakan dapat
berdampak lintas propinsi.
PASAL 15
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
terhadap:
a.
pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang tercantum di dalam izin untuk melakukan usaha
dan/atau kegiatan;
b.
pemenuhan kriteria baku kerusakan tanah bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memerlukan
izin.
PASAL 16
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan Pasal 15 dilakukan :
a.
secara periodik untuk mencegah kerusakan tanah;
b.
secara intensif untuk menanggulangi kerusakan tanah dan memulihkan kondisi tanah.
Bagian Kelima
Pelaporan
PASAL 17
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kelima - Pelaporan
(1)
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya kerusakan tanah, wajib melaporkan
kepada pejabat daerah setempat.
(2) Pejabat …
(2)
Pejabat daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mencatat :
a.
identitas pelapor;
b.
tanggal pelaporan;
c.
waktu dan tempat kejadian;
d.
sumber yang menjadi penyebab terjadinya kerusakan tanah;
e.
dampak kerusakan tanah yang terjadi.
(3)
Pejabat daerah setempat terdekat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
laporan, wajib meneruskannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan, wajib
melakukan verifikasi tentang kebenaran terjadinya kerusakan tanah.
Bagian Keenam
Hasil Pengawasan dan Pelaporan
PASAL 18
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keenam - Hasil Pengawasan dan Pelaporan
(1)
Apabila hasil pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal
16, dan Pasal 17, membuktikan telah terjadi kerusakan tanah maka Gubernur/Bupati/Walikota
wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menghentikan
pelanggaran yang dilakukan dan melakukan tindakan penanggulangan kerusakan tanah serta
pemulihan kondisi tanah.
(2)
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Gubernur/Bupati/Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan pihak
ketiga untuk melaksanakan penanggulangan kerusakan tanah dan pemulihan kondisi tanah atas
beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
PASAL 19
BAB V: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keenam - Hasil Pengawasan dan Pelaporan
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk
melakukan penanggulangan dan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2)
wajib menyampaikan laporan penanggulangan kerusakan tanah dan pemulihan kondisi tanah kepada
Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
BAB VI …
BAB VI
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
PASAL 20
BAB VI: PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala
Instansi
yang
bertanggung
jawab/Pimpinan
instansi
teknis/Menteri berkewajiban meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk aparatur akan hak
dan tanggung jawab serta kemampuannya untuk mencegah timbulnya usaha dan/atau kegiatan
yang merusak kondisi tanah.
(2)
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta
kebiasaan-kebiasaan masyarakat tradisional yang mendukung perlindungan tanah.
BAB VII
KETERBUKAAN INFORMASI DAN
PERAN MASYARAKAT
PASAL 21
BAB VII: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang:
a.
kondisi tanah;
b.
status kerusakan tanah;
c.
rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah; dan
d.
kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah.
(2)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media
elektronik atau papan pengumuman.
PASAL 22
BAB VII: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi tentang:
a.
kondisi tanah;
b.
status kerusakan tanah;
c.
kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan tanah;
d.
rencana, pelaksanaan, dan hasil pengendalian kerusakan tanah.
BAB VIII …
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PASAL 23
BAB VIII: PEMBIAYAAN
Biaya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan
perundang_undangan yang berlaku.
b.
Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, dan
Pasal 20 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber dana lain
sesuai dengan peraturan perundang_undangan yang berlaku.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
PASAL 24
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melakukan perbuatan yang melanggar kriteria baku kerusakan tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.