PP NOMOR 17 TAHUN 2000

PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum; b. bahwa untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Permohonan Pernyataan Pailit untuk Kepentingan Umum; Mengingat : 1.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451); 3. Undang-undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778); MEMUTUSKAN: Menetapkan: … Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

PASAL 2

(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor. (2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila:

a. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan

b. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2000 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 37