PP NOMOR 18 TAHUN 2000

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790)

3. Undang- … 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 227); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.

PASAL 1

Mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814) sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan Pasal 15, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 15 1) Dalam rangka penyehatan perbankan dan atau pengelolaan kekayaan yang berbentuk portofolio kredit, BPPN dapat melakukan Penyertaan Modal Sementara. 2) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur, dan atau badan hukum lainnya. 3) Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengkonversian tagihan BPPN menjadi penyertaan modal. 4) Dalam … 4) Dalam hal BPPN tidak dapat melakukan pendanaan untuk keperluan Penyertaan Modal Sementara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pembiayaan Penyertaan Modal Sementara dapat dilakukan melalui antara lain menerbitkan surat utang. 5) Penyaluran pendanaan dalam rangka Penyertaan Modal Sementara oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan." 2. Menambah ketentuan baru diantaranya Pasal 64 dan Pasal 65 yang dijadikan Pasal 64A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 64A Terhadap kemungkinan gugatan atau tuntutan yang dapat menimbulkan kewajiban hukum yang bersifat perdata sehubungan dengan pengambilan keputusan dan kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, Deputi Ketua dan seluruh pejabat BPPN, Menteri Keuangan serta Ketua dan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, Pemerintah memberikan jaminan perlindungan."

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2000 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 40