PP NOMOR 19 TAHUN 2000

TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 27

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan pembentukan Tim Gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Mengingat : 1.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Gabungan adalah Tim yang melakukan koordinasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya.

2. Tindak … 2.

Tindak Pidana Korupsi yang Sulit Pembuktiannya antara lain adalah tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang : a. bersifat lintas sektoral; b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih; atau c. dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. BAB II KEDUDUKAN DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN DAN TUJUAN
Tim Gabungan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN DAN TUJUAN
Tim Gabungan dibentuk bertujuan untuk membangunan keterpaduan, keterbukaan, dan akuntabilitas publik dalam memberantas tindak pidana korupsi. BAB III STRUKTUR ORGANISASI

PASAL 4

BAB III STRUKTUR ORGANISASI
(1) Tim Gabungan dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. (2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bawah koordinasi Jaksa Agung.

PASAL 6

BAB III STRUKTUR ORGANISASI
(1) Susunan Keanggotaan Tim Gabungan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota. (2) Keanggotaan Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tetap. (3) Dalam kasus tertentu, Jaksa Agung dapat menunjuk anggota ad hoc dalam Tim Gabungan. (4) Susunan keanggotaan Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.

PASAL 7

BAB III STRUKTUR ORGANISASI
(1) Tim Gabungan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Sekretariat Tim Gabungan. (2) Sekretariat Tim Gabungan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Gabungan. (3) Sekretariat Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan Keputusan Jaksa Agung.

PASAL 8

BAB III STRUKTUR ORGANISASI
Ketua Tim Gabungan mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan penyidikan dan penuntutan; b. mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan; c. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan dan penuntutan kepada Jaksa Agung; d. melaporkan hasil kegiatan Anggota Tim Gabungan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Jaksa Agung; e. memimpin rapat kerja, baik dilakukan di dalam Tim Gabungan maupun di luar Tim Gabungan.

PASAL 9

BAB III STRUKTUR ORGANISASI
Wakil Ketua Tim Gabungan melaksanakan tugas Ketua Tim Gabungan apabila Ketua Tim Gabungan berhalangan. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB III STRUKTUR ORGANISASI
Sekretariat Tim Gabungan bertugas : a. mengelola administrasi penyidikan dan penuntutan; b. melaksanakan pengadaan sarana fisik dan kelengkapannya; c. mengelola keuangan Tim Gabungan; d. mempersiapkan dan melaksanakan seleksi calon anggota Satuan Tugas Penyidikan dan Penuntutan; e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait. BAB IV TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 11

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas dan wewenang mengkoordinasikan penyidikan dan penuntutan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dibebankan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia dan Jaksa. (3) Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penyidik juga mempunyai wewenang untuk :

a. meminta keterangan kepada bank tentang keuangan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka;

c. membuka, memeriksa, menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi, atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa;

d. melakukan penyadapan;

e. mengusulkan pencekalan; dan

f. menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan/atasan tersangka disertai bukti yang cukup untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya. Pasal 12 …

PASAL 12

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tim Gabungan harus menyelesaikan penyidikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Perintah Penyidikan ditetapkan. (2) Tim Gabungan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diselesaikannya penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum. (3) Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima hasil penyidikan dari Tim Gabungan, wajib melimpahkan perkara kepengadilan. (4) Dalam hal penyidik tidak menemukan cukup bukti dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Tim Gabungan menetapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung. (5) Dalam hal ditemukan bukti baru maka Jaksa Agung dapat memerintahkan Tim Gabungan melaksanakan penyidikan kembali. (6) Dalam hal pelimpahan perkara ke pengadilan tidak dilaksanakan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Jaksa Penuntut Umum harus mempertanggungjawabkan kepada Jaksa Agung.

PASAL 13

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas Tim Gabungan, Ketua Tim Gabungan dapat mengusulkan pembentukan satuan tugas penyidikan dan penuntutan kepada Jaksa Agung. (2) Setiap satuan tugas penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota. (3) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. (4) Penetapan Keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat

(3) dilaksanakan secara selektif.

PASAL 14

BAB IV TUGAS DAN WEWENANG
(1) Tim Gabungan menyusun prosedur tetap penyidikan dan penuntutan. (2) Ketentuan mengenai prosedur tetap penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. BAB V … BAB V KOORDINASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PASAL 15

BAB V KOORDINASI PENYIDIKAN
Jaksa Agung selaku koordinator Tim Gabungan menetapkan tindak pidana korupsi tertentu merupakan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya.

PASAL 16

BAB V KOORDINASI PENYIDIKAN
Dalam hal penyidik Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan menemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka atas persetujuan Jaksa Agung selaku koordinator maka penyidikan dan penuntutan terhadap tindak korupsi tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan. BAB VI PEMBIAYAAN

PASAL 17

BAB VI PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Tim Gabungan dan Sekretaris Tim Gabungan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Tim Gabungan melaksanakan tugas dan wewenangnya selama belum dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 43

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PASAL 19

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Di daerah, dapat dibentuk satuan tugas penyidikan dan penuntutan sesuai dengan keperluan, yang ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. Pasal 20 …

PASAL 20

BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BONDAN GUNAWAN S. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 43