Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan : 1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan republik Indonesia yang terdiri atas ; 2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional; 4.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat. 5. Menteri adalah Menteri yang bertangggung jawab dalam bidang konstruksi.
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggara pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan. BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN Bagian Pertama Umum
PASAL 3
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
Bentuk pembinaan jasa, kontruksi meliputi :
a. pengaturan
b. pemberdayaan; dan
c. pengawasan
PASAL 4
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
(1) Pihak yang harus dibina dalam penyelenggara pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat. (2) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. usaha orang perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum. (3) Pengguna … (3) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas : a. intitusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah b. orang perseorangan c. badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum. Bagian Kedua Pembinaan terhadap Penyedia Jasa
PASAL 6
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
(1) Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan : 1. menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi. 2. menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan meliputi : 1. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi; 2. pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan funsional yang sinergis; 3. dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan; 4. dukungan lembaga pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh jaminan pertanggunganjawaban risiko; 5. peningkatan kemampuan teknologi sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai : 1. persyaratan perizinan; 2. ketentuan ketehnikan pekerjaan konstruksi; 3. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja; 4. ketentuan keselamatan umum;
5. ketentuan … 5. ketentuan ketenagakerjaan; 6. ketentuan lingkungan; 7. ketentuan tata ruang; 8. ketentuan tata bangunan; 9. ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi. (5) Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat didekonsentrasikan atau ditugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 7
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
(1) Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai : a. pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi; b. peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi; c. pengembangan sistem informasi jasa konstruksi; d. penelitian dan pengembangan jasa konstruksi; e. pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota. (2) Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara : a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi; b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi. c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyusunan; d. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi. (3) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Kota menyelenggrakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara : a. melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi; b. menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; c. melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan. d. menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi; e. melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi. Bagian Ketiga Pembinaan terhadap Pengguna Jasa
PASAL 8
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
(1) Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. (2) Pembinaan … (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
PASAL 9
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara: a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; b. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat; c. menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan; d. melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Bagian Keempat Pembinaan terhadap Masyarakat
PASAL 10
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuh kembangkan pemahaman akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.
PASAL 11
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara : a. memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi; b. memberikan informasi tentang ketentuan ketehnikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat. c. meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi; d. memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untk turut serta mencegah terjadninya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan kesehatan umum. Bagian Kelima … Bagian Kelima Tata Laksana Pembinaan
PASAL 12
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
(1) Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga. (2) dalam hal Lembaga Daerah belum berbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional.
PASAL 13
BAB II PENYELENGGARA PEMBINAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunuuk oleh Bupati/Walikota dan Lembaga bertugas : a. menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan; b. melaksanakan pembinaan; c. melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi; d. menyusun laporan pertanggungjawaban (2) Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. (3) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan. (4) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi diatur sebagai berikut: a. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri disampaikan kepada Menteri; b. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri; c. Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri. BAB III PEMBIAYAAN
PASAL 14
BAB III PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi diatur sebagai berikut :
a. Pembinaan … a. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonimi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Kota diatur sebagai berikut : a. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksana tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (4) Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. BAB V KETENTUAN PENUTUP Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lemabaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 30 Mei 2000 ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di : Jakarta Pada tanggal : 30 Mei 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 65