Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 14); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Obligasi adalah obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala. 2. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990. 3.
Menteri adalah Menteri Keuangan. BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
PASAL 2
BAB II PENGELUARAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya, Perusahaan dapat mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah), yang pengeluarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. (3) Penetapan jenis obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III PELUNASAN OBLIGASI
PASAL 3
BAB III PELUNASAN OBLIGASI
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri. Pasal 5 …