Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839). MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. 2.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Wakil Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Wakil Walikota bagi Daerah Kota. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Propinsi, DRPD Kabupaten atau DPRD Kota. BAB II KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA PENGESAHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
PASAL 2
BAB II KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA
(1) Nama-nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden. (2) Pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (3) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur oleh DPRD dan disahkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 3
BAB II KONSULTASI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA
(1) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh Presiden. (2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. BAB III PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
PASAL 4
BAB III PENGUCAPAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
(1) Sebelum memangku jabatannya, Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah disahkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengucapkan sumpah/janji dan dilantik. (2) Pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Presiden. (3) Pelaksanaan pemanduan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
PASAL 6
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambil Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …
PASAL 7
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 101