PP NOMOR 6 TAHUN 2000

PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945; 2. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN). BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Perusahaan Jawatan yang selanjutnya disebut PERJAN adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham; 2.

Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN; 3.

Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi bidang usaha PERJAN; 4. Direksi adalah Direksi PERJAN yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERJAN, serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar pengadilan; 5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PERJAN yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERJAN.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
(1)

Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan. (2) Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN. BAB II PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR Bagian Pertama Pendirian

PASAL 4

BAB II PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
PERJAN didirikan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 5 …

PASAL 6

BAB II PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
PERJAN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

PASAL 7

BAB II PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, sekurang-kurangnya memuat: a. penetapan pendirian PERJAN; b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang ada dalam PERJAN; c. anggaran Dasar PERJAN; d. penunjukan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan teknis PERJAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Usul pendirian PERJAN diajukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara. Bagian Kedua Anggaran Dasar

PASAL 8

BAB II PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan tempat kedudukan PERJAN; b. maksud dan tujuan serta kegiatan pelayanan PERJAN; c. jangka waktu berdirinya PERJAN; d. susunan dan jumlah anggota Direksi serta jumlah anggota Dewan Pengawas; e. penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.

PASAL 9

BAB II PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Anggaran Dasar PERJAN. BAB III … BAB III KEKAYAAN

PASAL 10

BAB III KEKAYAAN
(1) Kekayaan PERJAN merupakan kekayaan Negara yang dikelola oleh PERJAN dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan operasional PERJAN. (2) Modal PERJAN tidak terbagi atas saham-saham. (3) Pengalihan atau perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kekayaan PERJAN yang mengakibatkan pengalihan, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 11

BAB III KEKAYAAN
(1) PERJAN dapat menerima bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik yang berwujud uang maupun barang. (2) PERJAN dapat menerima pinjaman dari bank atas persetujuan Menteri Keuangan. (3) PERJAN dapat memperoleh hibah dan atau pinjaman luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) PERJAN dapat bekerja sama dengan badan atau instansi atau lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.

PASAL 12

BAB III KEKAYAAN
(1) PERJAN memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan dengan harga satuan atau tarip yang berlaku dan merupakan pendapatan fungsional PERJAN. (2) Pola tarip yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan biaya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan jasa yang diberikan PERJAN, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (4) Sisa penerimaan PERJAN pada akhir tahun anggaran ditetapkan penggunaannya oleh Menteri Keuangan. BAB IV DIREKSI

PASAL 13

BAB IV DIREKSI
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta salah seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama.

(3) Anggota … (3)

Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. (4) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama. (5)

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan PERJAN.

PASAL 14

BAB IV DIREKSI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERJAN. (2) Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERJAN untuk kepentingan dan tujuan PERJAN serta mewakili PERJAN, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

PASAL 15

BAB IV DIREKSI
(1) Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERJAN; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan PERJAN. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

PASAL 16

BAB IV DIREKSI
(1) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini:

a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya atau perusahaan swasta atau jabatan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan;

b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PERJAN dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Peraturan … (2) Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta hak dan kewajiban anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 17

BAB IV DIREKSI
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERJAN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;

b. posisi PERJAN saat ini; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;

d. penetapan sasaran, strategis, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (3) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh anggota Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk disahkan. (4) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 18

BAB IV DIREKSI
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan kepada Menteri dan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan. (3) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal Rencana Kerja dan anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum disahkan oleh Menteri, maka Rencana Jangka Panjang dan anggaran Perusahaan tersebut dianggap disetujui sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunannya. (5) Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB V … BAB V LAPORAN

PASAL 19

BAB V LAPORAN
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk diperiksa. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:

a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan;

b. Laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai; c. Kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran;

d. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; e. Nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; f. Gaji ddan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (5) Laporan Tahunan yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 20

BAB V LAPORAN
(1) Laporan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. (2) Dalam hal standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya. BAB VI DEWAN PENGAWAS

PASAL 21

BAB VI DEWAN PENGAWAS
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Dewan … (2) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERJAN, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasehat kepada Direksi.

PASAL 23

BAB VI DEWAN PENGAWAS
(1) Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:

a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;

b. mengikuti perkembangan kegiatan PERJAN, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERJAN;

c. melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERJAN;

d. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERJAN;

e. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERJAN;

f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pendirian PERJAN. (2) Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 24

BAB VI DEWAN PENGAWAS
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawan yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit. Pasal 25 …

PASAL 25

BAB VI DEWAN PENGAWAS
Dewan pengawas PERJAN terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen yang membawahi PERJAN, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan usaha PERJAN.

PASAL 26

BAB VI DEWAN PENGAWAS
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. (2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama. (3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 27

BAB VI DEWAN PENGAWAS
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN dan paling banyak 5 (lima) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

PASAL 28

BAB VI DEWAN PENGAWAS
(1) Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:

a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

b. tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan peraturan pendirian PERJAN;

c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN; atau

d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan. (2) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b dan c diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.

PASAL 29

BAB VI DEWAN PENGAWAS
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERJAN. Pasal 30 …

PASAL 30

BAB VI DEWAN PENGAWAS
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERJAN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN

PASAL 31

BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern PERJAN. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepada yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

PASAL 32

BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN
(1) Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERJAN, serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERJAN serta memberikan saran-saran perbaikannya. (2) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 33

BAB VII SATUAN PENGAWAS INTERN
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern. BAB VIII KEPEGAWAIAN

PASAL 34

BAB VIII KEPEGAWAIAN
(1)

Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. BAB IX … BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 35

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan PERJAN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengna ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 36

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pihak lain manapun selain Direksi dan Dewan Pengawas PERJAN dilarang turut mencampuri pengurusan dan pengelolaan PERJAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 37

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 38

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 12