PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3531); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN LOMBOK BARAT.
PASAL 1
1
Ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kota Mataram ke wilayah Gerung di wilayah Kabupaten Lombok Barat. 2. Ibukota Kabupaten Lombok Barat merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Lombok Barat. 3. Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian wilayah Kecamatan Gerung yang terdiri dari : 1. Desa Gerung; 2. Desa Dasan Geres; 3. Desa Babussalam.
PASAL 2
1
Wilayah Gerung sebagai Ibukota Kabupaten Lombok Barat mempunyai batas-batas sebagai berikut : a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Beleka Kecamatan Gerung; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Jagaraga dan Desa Kuripan Kecamatan Kediri; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung; d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Gapuk Kecamatan Gerung. 2. Batas wilayah Gerung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergambar pada peta sebagaimana terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membidangi Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.