PP NOMOR 73 TAHUN 2000

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906); 3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

4. Peraturan … 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 19); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim PeradilanUmum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 16) MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA.

PASAL 1

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999: a. Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; b. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemeri9ntah ini; c. Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas dipensiun sebelum bulan Agustus 1999, pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokoknya sebagai berikut : a. bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;

b. bagi … b. bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini; c. bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 4

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Agustus 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 AGustus 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 146