Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA
PASAL 1
Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung dan Panglima Tentara nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sama dengan hak keuangan/administrasi Menteri Negara serta Janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
PASAL 2
Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku pula bagi mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
PASAL 3
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pajabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
PASAL 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 …