PP NOMOR 8 TAHUN 2000

PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERADILAN AGAMA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

2. 2. Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

3. Pimpinan Pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.

4. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seorang Hakim dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

PASAL 2

Susunan jabatan dan pangkat Hakim dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

(1) Hakim diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(3) Syarat pengangkatan Hakim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 4

Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 5

Pemberian gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri yang bersangkutan mengucapkan sumpah untuk menduduki jabatan Hakim.

PASAL 6

- 4 -

PASAL 7

Hakim yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

PASAL 8

Hakim diberikan kenaikan gaji berkala dan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 9

Di samping gaji pokok kepada Hakim diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 10

Hakim yang diangkat dalam jabatan di luar kekuasaan kehakiman akan diberhentikan dari jabatan Hakim.

PASAL 11

(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok terakhir.

(2) (2) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Hakim Agung dengan hak pensiun, besarnya pensiun ditetapkan berdasarkan gaji pokok Hakim.

PASAL 12

Hakim yang diberhentikan dari jabatannya akan tetapi masih bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepadanya diberikan gaji pokok sesuai dengan pangkat golongan ruang berdasarkan peraturan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 13

Penyesuaian pangkat gaji pokok lama ke dalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden.

PASAL 14

Ketentuan pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 15

Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 1999.

PASAL 16

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan mengenai Gaji Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim, dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BONDAN GUNAWAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 16 LAMPIRAN I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2000 TANGGAL 21 PEBRUARI 2000 SUSUNAN JABATAN DAN PANGKAT HAKIM -------------------------------------------------------------------------------------------------- No. NAMA JABATAN PANGKAT GOLONGAN RUANG -------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Hakim Pratama Penata Muda III/a 2. Hakim Pratama Muda Penata Muda Tingkat I III/b 3. Hakim Pratama Madya Penata III/c 4. Hakim Pratama Utama Penata Tingkat I III/d 5. Hakim Madya Pratama Pembina IV/a 6. Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I IV/b 7. Hakim Madya Utama Pembina Utama Muda IV/c 8. Hakim Utama Muda Pembina Utama Madya IV/d 9. Hakim Utama Pembina Utama IV/e -------------------------------------------------------------------------------------------------- , ttd. ABDURRAHMAN WAHID