PP NOMOR 82 TAHUN 2000

KARANTINA HEWAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 97 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 27

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan; Mengingat : 1.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KARANTINA HEWAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Media pembawa hama penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina. 2.

Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar. 3.

Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut. 4.

Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah. 5.

Benda lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina. 6.

Area adalah daerah dalam suatu pulau, pulau atau kelompok pulau di dalam negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran hama penyakit hewan karantina. 7.

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam negara Republik Indonesia atau ke suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia. 8.

Transit adalah singgah sementara alat angkut di suatu pelabuhan dalam perjalanan yang membawa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain sebelum sampai dipelabuhan yang dituju. 9.

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 10.

Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa. 11.

Tempat asal adalah tempat dimana hewan dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain. 12. Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina. 13.

Dokumen lain adalah surat yang diterbitkan Menteri lain yang terkait atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya sebagai persyaratan utama dan atau pendukung untuk setiap pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa. 14. Hama … 14. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya. 15.

Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat disuatu area atau wilayah Republik Indonesia. 16.

Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada disuatu area atau wilayah Republik Indonesia. 17. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. 18.

Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina. 19.

Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa. 20.

Kemasan adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak. 21. Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinesektisasi dan fumigasi. 22.

Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa. 23. Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran. 24.

Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut. 25. Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina. 26. Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina. 27. Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina. 28.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan. BAB II … BAB II PERSYARATAN KARANTINA

PASAL 2

BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit; b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain; c. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

PASAL 3

BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit; b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain; c. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.

PASAL 4

BAB II PERSYARATAN KARANTINA
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran; b. dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain; c. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan d. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina. Pasal 5 …

PASAL 6

BAB II PERSYARATAN KARANTINA
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan lain disampaikan paling singkat 1 (Satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran. (2) Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dilakukan pada saat pemasukan. (3) Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan. (4) Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan. Pasal 7 …

PASAL 7

BAB II PERSYARATAN KARANTINA
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan. (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan. (3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA UMUM

PASAL 8

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. (2) Tindakan karantina berupa pemeriksaan pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. (3) Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.

PASAL 9

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemeriksaan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengetahuinya kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut. (2) Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara fisik dengan cara : a. pemeriksaan klinis pada hewan; dan b. pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malan hari. (4) Jika … (4) Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dilakukan pada laboratorium yang ditunjuk.

PASAL 10

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina. (2) Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan terhadap media pembawa. (3) Lamanya waktu pengasingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dipergunakan sebagai dasar penetapan masa karantina. (4) Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.

PASAL 11

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar. (2) Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area atau tempat. (3) Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan. (4) Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

a. untuk pemasukan dari luar negeri lakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan;

b. untuk …

b. untuk pengangkutan antara area, diutamakan pada area pengeluaran; atau

c. untuk pengeluaran ke luar negeri pengamatan disesuaikan dengan permintaan negara tujuan. (6) Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 12

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.

PASAL 13

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan

PASAL 14

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata :

a. setelah …

a. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukkannya;

b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 tidak seluruhnya dipenuhi;

c. setelah dilakukan penahanan dan keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi dalam batas waktu yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi; atau

d. setelah diberikan perlakuan di atas angkut, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik Indonesia. (3) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran segera setelah memperoleh saran dari dokter hewan karantina. (4) Jika penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditetapkan batas waktunya secara khusus, maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama.

PASAL 15

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata :

a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukkannya;

b. media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;

c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; atau

d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dan atau disucihamakan dari hama penyakit hewan karantina. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik Indonesia. (3) Pemusnahan … (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), harus disaksikan oleh petugas kepolisian dan petugas instansi lain yang terkait. (4) Pemusnahan media pembawa yang dilakukan di luar instalasi karantina tempat pemusnahan dan atau tempat pengeluaran, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah setempat.

PASAL 16

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata :

a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;

b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;

c. setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau

d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi. (2) Pemberi sertifikat pelepasan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan kepada dokter hewan yang berwenang di daerah tujuan. (3) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam atau dikeluarkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan diberikan sertifikat kesehatan apabila ternyata :

a. setelah dilakukan pemeriksaan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;

b. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan tidak tertular hama penyakit hewan karantina;

c. setelah dilakukan perlakuan dapat disembuhkan dari hama penyakit hewan karantina; atau

d. setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi. (4) Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan. (5) Sertifikat pelepasan dan sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), diterbitkan oleh dokter hewan karantina dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dari saat pembebasan. (6) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), merupakan tanggung jawab dokter hewan karantina secara berkelanjutan. Pasal 17 …

PASAL 17

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina. (2) Wewenang dan tanggung jawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina. (3) Pelaksanaan tindakan karantina oleh dokter hewan karantina harus berdasarkan tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan. (4) Paramedik karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada dokter hewan karantina. Bagian Kedua Pemasukan

PASAL 18

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.

PASAL 19

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik negara Indonesia dari luar negeri atau ke dalam suatu area dari area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 20

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Selain persyaratan dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b serta Pasal 3 huruf a dan b, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya. (2) Media pembawa yang ditolak pemasukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan penahanan, apabila :

a. pemiliknya menjamin sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal, dapat ditunjukkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari;

b. media pembawa tersebut bukan berasal dari negara, area atau tempat yang pemasukannya dilarang; atau

c. pada pemeriksaan di atas alat angkut menurut pertimbangan dokter hewan tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan resiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II. (3) Jika pemilik tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya. (4) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam, maka dilakukan pemusnahan.

PASAL 22

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak dilengkapi dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, maka dilakukan penahanan dengan ketentuan : a. untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; dan

b. untuk … b. untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia. (2) Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilanjutkan dengan tindakan pengasingan, pengamanan dan pemeriksaan yang lebih intensif, disamping persyaratan teknis yang ditetapkan. (3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya. (4) Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (5) Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) bagi bahan asal hewan atau hasil hewan, maka dilakukan pemusnahan.

PASAL 23

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan. (3) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

PASAL 24

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Dalam hal pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5), Menteri dapat memberikan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan tingkat resiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina.

PASAL 25

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar. (2) Jika … (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adaya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :

a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan sedangkan dan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan;

b. dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap penyakit hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut dan segera dimusnahkan pada perairan yang dianggap aman oleh dokter hewan karantina atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau

c. dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja. (3) Terhadap alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :

a. disucihamakan sebelum sandar kembali; dan

b. orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut, diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.

PASAL 26

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan segera setelah alat angkut yang bersangkutan mendarat. (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang; berasal dari negara, area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka :

a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan dan alat angkut udara yang bersangkutan harus segera meninggalkan bandar udara, atau apabila tidak memungkinkan, maka dilakukan pengamatan sampai alat angkut udara tersebut meninggalkan bandar udara;

b. dalam …

b. dalam hal pemasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, diturunkan dari alat angkut udara dan dibawa ke tempat yang dianggap aman dalam wilayah bandar udara untuk dimusnahkan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku; atau

c. dalam hal ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka atas pertimbangan dokter hewan karantina tindakan penolakan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, dapat dilakukan terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada hewan yang tertular saja. (3) Terhadap alat angkut udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b, dilakukan tindakan sebagai berikut :

a. disucihamakan sebelum diberangkatkan kembali; dan

b. orang, bahan atau peralatan dan muatan lainnya yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut, diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.

PASAL 28

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika dalam pemeriksaan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I dan resiko penularan hama penyakit hewan karantina golongan II; tidak terdapat hewan yang berasal dari negara, area, atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka setelah dibersihkan dari ektoparasit, hewan tersebut :

a. diangkut langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif;

b. diangkut langsung ke rumah pemotongan apabila untuk disembelih sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku;

c. dibebaskan dengan memberikan persyaratan untuk menjalani tindakan pengasingan, pengamatan dan atau perlakuan di tempat pemilik, apabila tindakan tersebut tidak diharuskan secara intensif, sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; atau

d. dibebaskan tanpa persyaratan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan di bawah pengawasan petugas karantina.

PASAL 29

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan c, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina. (2) Jika … (2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan yang rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan. (3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang, dilakukan penyucihamanan. (4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang sakit diasingkan, yang mati dimusnahkan dan masa karantinanya diperpanjang sampai dinilai aman dan tidak lagi berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :

a. semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan;

b. jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada sakit dan tertular, harus dilakukan pemusnahan; atau

c. tindakan karantina terhadap hewan yang dimasukan dari area lain dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat disesuaikan dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku. (5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan gejala penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :

a. pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan

b. semua kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina. (6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberika sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.

PASAL 30

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Jika dalam pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain : a. yang bukan berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukannya dilarang, bukan berasal dari negara, area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; produknya bukan termasuk yang pemasukannya dilarag; dan b. yang sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 32

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka dilakukan penahanan di tempat pemasukan atau instalasi karantina. (2) Jika … (2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditemukan hama penyakit yang membahayakan kesehatan hewan dan atau menusia, maka dilakukan pemusnahan. (3) Jika persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan penolakan. (4) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat pelepasan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.

PASAL 33

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 34

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui transit alat angkut yang membawa hewan dari luar negeri, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan. (2) Persetujuan transit pada tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di negara asal dan atau ditempat-tempat transit sebelumnya dan kemungkinan penularannya melalui jenis hewan tersebut. (4) Media pembawa yang transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi ketentuan :

a. dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan harus selalu berada di bawah pengawasan dokter hewan karantina selama transit;

b. dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dokter hewan karantina harus melakukan pemeriksaan secara umum di atas alat angkut;

c. jika …

c. jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka alat angkut yang bersangkutan diperintahkan segera meninggalkan tempat transit oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina.

d. hewan dan pemerliharannya dilarang turun selama transit untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut lain atas persetujuan dokter hewan karantina.

e. dalam hal hewan terlanjur diturunkan atau diturunkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka : i. jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka hewan tersebut harus segera dimusnahkan dan alat angkutnya disucihamakan; atau ii. jika memperlihatkan gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan tersebut diperintahkan untuk segera meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia oleh penanggung jawab tempat transit atas saran dokter hewan karantina. f. bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan, sisa pakan, kotoran dan lain-lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan.

g. terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf f yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan. (5) Pemindahan hewan transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan Menteri dengan pengawalan petugas karantina. (6) Dalam hal ditemukan hama penyakit hewan karantina dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c dan huruf e, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.

PASAL 35

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina dari luar negeri ke wilayah negara Republik Indonesia melalui transit alat angkut yang membawa bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain dari luar negeri, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan :

a. dilengkapi sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal, harus tetap dijaga keutuhannya dan di bawah pengawasan petugas karantina selama transit;

b. dilarang diturunkan selama transit, kecuali untuk keperluan pemuatan kembali ke alat angkut dan dilakukan secara utuh atas persetujuan dokter hewan karantina;

c. dalam …

c. dalam hal terlanjur diturunkan dari alat angkut dan dari hasil pemeriksaan ternyata sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diperintahkan segera dimuat kembali ke alat angkut oleh dokter hewan karantina;

d. bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, harus dimusnahkan;

e. terhadap bahan atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang tidak mungkin dimusnahkan dan terhadap orang, dilakukan penyucihamaan, dan f. pemindahan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan atau benda lain transit ke tempat pengeluaran di luar tempat transit harus mendapat persetujuan dokter hewan karantina dengan pengawalan petugas karantina. (2) Dalam hal sanitasi yang tidak memenuhi persyaratan dan tindakan karantina yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di negara asal dan negara tujuan.

PASAL 36

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk menjamin terisolasinya media pembawa yang sedang ditransitkan, penanggung jawab tempat transit dapat menetapkan lokasi dan menyediakan fasilitas bagi keperluan transit media pembawa yang berasal dari luar negeri dan akan dimuat ke alat angkut lai atas persetujuan dokter hewan karantina. (2) Jika dalam lalu lintas internasional dipersyaratkan penyediaan fasilitas lokasi transit langsung, maka dalam memenuhi persyaratan tersebut penanggung jawab tempat transit mempertimbangkan saran dokter hewan karantina yang bertujuan mencegah penularan hama penyakit hewan karantina terutama yang ditularkan melalui serangga.

PASAL 37

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika negara tujuan mensyaratkan surat keterangan transit, dokter hewan karantina dapat memberikan surat keterangan transit dimaksud. (2) Surat keterangan transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya menerangkan status kesehatan atau sanitasi media pembawa, tindakan karantina dan pengamanan yang pernah dilakukan selama transit di wilayah negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang diperlukan oleh negara tujuan. Pasal 38 …

PASAL 38

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina melalui transit alat angkut yang membawa media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, transit hanya dapat dilakukan pada tempat-tempat atau area-area yang telah ditetapkan. (2) Tempat-tempat transit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan area-area yang dilarang transit, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan peta situasi hama penyakit hewan karantina, jalur perjalanan, analisis resiko dan kesiapan petugas serta sarana dan prasarana yang ada. (4) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanggung jawab tempat transit menolak alat angkut tersebut melakukan transit atas saran dokter hewan karantina. (5) Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipisah pengeluaran pada peta area terlarang transit atau di tempat pemasukan area tujuan, maka dilakukan penahanan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keempat Pengeluaran

PASAL 39

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Rencana pengeluaran media pembawa disampaikan oleh pemilik kepada petugas karantina.

PASAL 40

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri atau dari suatu area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen karantina serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, instalasi karantina atau tempat asal sebelum dimuat ke alat angkut yang mengangkutnya dari tempat pengeluaran. (2) Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara instensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 41 …

PASAL 41

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Media pembawa yang dikeluarkan dari area asal ke tempat pengeluaran harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal dokumen lain. (2) Sertifikat kesehatan hewan atau sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang juga dapat diterbitkan oleh dokter hewan yang ditunjuk Menteri setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi. (3) Dalam penunjukan dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri harus mempertimbangkan situasi hama penyakit hewan karantina di area atau tempat asal, metode pengamanan penyakit, teknologi budidaya, penangkaran atau pengolahan produk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (4) Hewan kesayangan yang secara rutin kesehatannya diawasi oleh dokter hewan atau kelompok hewan, sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan oleh dokter hewan atau kelompok dokter hewan yang bersangkutan.

PASAL 42

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika pengeluaran media pembawa tidak disetai sertifikat kesehatan, sertifikat sanitasi atau surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya. (2) Hewan kesayangan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan bukan untuk konsumsi yang akan dibawa oleh penumpang, dapat diberikan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, dengan ketentuan :

a. bukan berasal dari area atau tempat mana pengeluarannya dilarang atau dari daerah dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut; atau

b. tidak termasuk yang pengeluarannya dilarang.

PASAL 43

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Jika pengeluaran media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 44

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan dipisah pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(1) dan ayat (2) dilakukan segera setelah diserahkan oleh pemiliknya. (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau berasal dari area dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka :

a. semua jenis hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku;

b. alat angkut yang membawa hewan tersebut dari tempat asalnya harus disucihamakan ditempat pengeluaran atau instalasi karantina; atau

c. terhadap orang, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut diberikan perlakuan dan atau tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.

PASAL 45

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tidak ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina, tidak berasal dari area atau tempat dari mana pengeluaran hewan tersebut dilarang, atau tidak berasal dari area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina, maka : a. dimasukkan langsung ke instalasi karantina apabila harus menjalani tindakan karantina secara intensif; atau b. dibebaskan dan diberikan sertifikat kesehatan apabila tidak diharuskan menjalani tindakan karantina secara intensif sepanjang sehat, tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan karantina dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 46 …

PASAL 46

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Selama hewan menjalani tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, dapat dilanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina. (2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan I, maka semua hewan rentan dan bahan atau peralatan yang pernah berhubungan dengan hewan tersebut harus dimusnahkan. (3) Terhadap bahan atau peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan terhadap orang dilakukan penyucihamaan. (4) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan karantina golongan II, maka hewan yang mati dimusnahkan, yang sakit diasingkan dan masa karantinanya diperpanjang atau ditunda pemberangkatannya sampai dinilai aman dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, dengan ketentuan :

a. terhadap semua jenis hewan yang rentan terhadap penyakit tersebut diberikan perlakuan; atau

b. jika perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan, maka terhadap semua hewan yang rentan atau terbatas pada yang tertular, harus dilakukan pemusnahan atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku. (5) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adanya gejala hama penyakit hewan yang bersifat individual dan atau penyakit hewan menular selain penyakit hewan karantina, maka :

a. pemilik dapat meminta jasa dokter hewan lain untuk memberikan pengobatan atau perlakuan lain; dan

b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus diberitahukan kepada dokter hewan karantina. (6) Jika hewan telah menjalani masa karantina, tidak tertular dan bebas dari gejala hama penyakit hewan karantina, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat kesehatan setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan.

PASAL 47

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Dalam melakukan pembebasan terhadap hewan, dokter hewan karantina selain telah mendeteksi bebas hama penyakit hewan karantina, juga harus mempertimbangkan kelayakan kondisi fisik untuk diberangkatkan sebelum dimuat ke alat angkut. (2) Dokter hewan karantina wajib menolak pemberangkatan hewan apabila kondisi fisik tidak layak diberangkatkan. (3) Pelaksanaan … (3) Pelaksanaan pengangkutan hewan dari instalasi karantina ke alat angkut harus dilakukan secara langsung di bawah pengawasan petugas karantina.

PASAL 48

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemeriksaan kesehatan terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain di tempat pengeluaran, instalasi karantina, atau tempat asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan segera setelah bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain tersebut diserahkan oleh pemiliknya. (2) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain :

a. yang berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, berasal dari area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, atau produknya termasuk yang pengeluarannya dilarang, maka ditolak pengeluarannya dan diserahkan kembali kepada pemiliknya atau dilakukan tindakan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan karantina yang berlaku; atau

b. yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka diberikan perlakuan dan apabila tidak berhasil, tidak dapat atau tidak mungkin dilakukan pemusnahan di tempat pengeluaran, di instalasi karantina atau di tempat asal. (3) Terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain yang berhasil diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

PASAL 49

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) ditemukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain : a. yang bukan berasal dari area atau tempat dari mana dilarang pengeluarannya, bukan berasal dari area atau tempat dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut, produknya bukan termasuk yang pengeluarannya dilarang, dan

b. yang … b. yang sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, tidak terjadi perubahan sifat, terkontaminasi dinilai tidak membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia, maka dilakukan pembebasan dan diberikan sertifikat sanitasi setelah memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan, sepanjang tidak memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

PASAL 50

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) memerlukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), belum memenuhi persyaratan teknis, dan atau belum memenuhi persyaratan negara tujuan, maka dapat dilakukan penahanan di tempat asal, di instalasi karantina atau ditempat pengeluaran. (2) Jika dalam pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan hama penyakit yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau kesehatan manusia, maka dilakukan pemusnahan. (3) Jika persyaratan teknis dan atau persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pemiliknya.

PASAL 51

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Orang, alat angkut, bahan atau peralatan, kemasan serta muatan lain yang pernah berhubungan dengan atau terkontaminasi oleh media pembawa yang ditolak atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 52

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Dalam pelaksanaan tindakan karantina, penanggung jawab alat angkut wajib memberitahukan kedatangan alat angkut kepada petugas karantina di tempat pemasukan, dengan ketentuan :

a. untuk …

a. untuk alat angkut perairan, paling singkat 12 (dua belas) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan;

b. untuk alat angkut udara, paling singkat 2 (dua) jam sebelum alat angkut tiba di tempat pemasukan; atau

c. untuk alat angkut darat dan kereta api yang secara khusus digunakan mengangkut media pembawa, pada saat alat angkut tiba di tempat pemasukan. (2) Pada saat alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tiba ditempat pemasukan, penanggung jawab alat angkut harus menyampaikan keterangan muatan dan jalur yang dilalui kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

PASAL 53

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika laporan penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dan atau dari hasil pemeriksaan alat angkut tersebut diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, maka petugas karantina dapat melakukan tindakan perlakuan. (2) Tindakan perlakuan terhadap alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga dikenakan terhadap penumpang dan muatan lainnya. (3) Tata cara perlakuan terhadap alat angkut, penumpang dan muatan lainnya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 54

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Penanggung jawab alat angkut yang akan memuat media pembawa, harus terlebih dahulu memeriksa telah dipenuhinya ketentuan dan persyaratan karantina media pembawa tersebut. (2) Penanggung jawab alat angkut dilarang mengangkut media pembawa yang belum memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

PASAL 55

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk mencegah kemungkinan terjadinya rudapaksa, stres dan terganggunya kesejahteraan hewan; kerusakan dan pencemaran pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain; dan atau penularan hama penyakit hewan karantina sebagai akibat pengangkutan, diperlukan persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa. (2) Petugas karantina wajib melakukan pemeriksaan kelayakan alat angkut dan kemasan media pembawa sesuai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum dimuat ditempat pengeluaran. (3) Jika … (3) Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditemukan alat angkut dan atau kemasan media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan teknis, maka pemuatan media pembawa harus dibatalkan atau ditunda sampai dengan persyaratan teknisnya dipenuhi. (4) Persyaratan teknis alat angkut dan kemasan media pembawa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. Bagian Keenam Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Lain

PASAL 56

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Media pembawa lain berupa sampah, sisa makanan penumpang, kotoran, sisa pakan dan bangkai hewan serta barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan atau tempat transit, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan petugas karantina. (2) Media pembawa lain berupa sisa makanan atau produk yang tidak memenuhi persyaratan karantina yang terlanjur dibawa oleh penumpang ke tempat pemasukan, harus dibuang pada kotak sampah karantina. (3) Pemusnahan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan didalam wilayah tempat pemasukan. (4) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (20, dan ayat (30 dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab tempat pemasukan. (5) Media pembawa lain berupa peralatan bekas dan peralatan orang yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina, diberikan perlakuan. Bagian Ketujuh Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

PASAL 57

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kelancaran arus barang di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, maka tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan atau di luar tempat pengeluaran maupun di luar instalasi karantina, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip karantina hewan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tindakan … (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperhitungkan sebagai bagian dari proses tindakan karantina di instalasi karantina, tempat pemasukan atau tempat pengeluaran berdasarkan analisis risiko hama penyakit hewan karantina.

PASAL 58

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Dalam hal pemasukan, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di negara, area atau tempat asal, di negara atau area transit, di atas alat angkut media pembawa selam dalam perjalanan menuju ke tempat pemasukan atau area tujuan, dan di tempat tujuan. (2) Dalam hal pengeluaran, pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dapat dilakukan di area atau tempat asal, dan atau di atas alat angkut media pembawa selama dalam perjalanan menuju ketempat pengeluaran. (3) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri atau menurut persyaratan teknis yang ditetapkan. (4) Pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan atas dasar pertimbangan dokter hewan karantina sepanjang area atau tempat asal telah dinyatakan bebas dari hama penyakit karantina yang dapat ditularkan melalui media pembawa tersebut.

PASAL 59

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Tindakan karantina terhadap hewan bibit, bahan biologik reproduksi dan hewan hasil penangkaran dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status kesehatan dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina. (2) Tindakan karantina terhadap bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain dapat diberikan kemudahan di tempat pemasukan dan atau pengeluaran, melalui penilaian status sanitasi dan situasi hama penyakit hewan karantina tempat asal, menurut tata cara karantina. (3) Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 60

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan, di luar tempat pengeluaran dan atau di luar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, maka pihak lain dapat membantu pelaksanaan tindakan karantina. (2) Pelaksanaan … (2) Pelaksanaan tindakan karantina oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaporkan kepada dokter hewan karantina. (3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kewenangan profesi dokter hewan.

PASAL 61

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, penilaian status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis dapat dilakukan di negara asal atau transit yang memiliki risiko tinggi. (2) Pejabat yang berwenang di negara asal atau transit harus diberitahukan sebelum menugaskan dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Tata cara pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 62

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Penilaian terhadap status atau situasi hama penyakit hewan karantina dan atau pengawasan pelaksanaan tindakan karantina dan persyaratan teknis di seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia, dapat dilakukan oleh pejabat dari negara tujuan untuk memenuhi persyaratan teknis dan analisis risiko terhadap terbawanya hama penyakit hewan karantina. (2) Pejabat dari negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberitahukan Menteri sebelum melakukan penilaian. Bagian Kedelapan Tindakan Karantina terhadap Pengiriman melalui Pos

PASAL 63

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pengiriman media pembawa melalui pos atau usaha jasa titipan harus mencantumkan secaraaa jelas jumlah, jenis, atau nama media pembawa serta negara atau area asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tata cara pengiriman media pembawa melalui pos dan usaha jasa titipan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pos. Bagian Kesembilan … Bagian Kesembilan Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat

PASAL 64

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Jika alat angkut perairan, udara atau darat dan kereta api yang memuat media pembawa karena keadaan darurat sandar atau mendarat atau berhenti di tempat-tempat yang tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran, maka penanggung jawab alat angkut atau orang yang mengetahui peristiwa tersebut harus melaporkan dengan segera kepada petugas karantina, dokter hewan atau pejabat pemerintah terdekat. (2) Dokter hewan atau pejabat Pemerintah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus segera melaporkannya kepada petugas karantina terdekat. (3) Media pembawa, bahan atau peralatan dan muatan lain yang pernah berhubungan dengan media pembawa tersebut, dilarang diturunkan dari alat angkut sebelum diizinkan oleh petugas karantina, kecuali karena alasan-alasan yang terpaksa. (4) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat meneruskan perjalanannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan. (5) Dalam hal alat angkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat meneruskan perjalannya, maka terhadap media pembawa dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang transit. Bagian Kesepuluh Tindakan Karantina terhadap Penolakan Negara Tujuan

PASAL 65

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Pemasukan kembali media pembawa yang ditolak di luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negaraa tujuan, penularan hama penyakit hewan karantina dan atau alasan lain, dilakukan tindakan karantina sesuai dengan ketentuan tentang pemasukan. (2) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan. (3) Sertifikat kesehatan yang menyertai media pembawa pada waktu pengeluaran dapat dipergunakan lagi sebagai persyaratan karantina (4) Pemasukan kembali media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) karena alasan tidak memenuhi persyaratan karantina pada waktu pengeluaran, dimusnahkan di tempat pemasukan atau instalasi karantina. (5) Menteri … (5) Menteri dapat mempertimbangkan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), apabila media pembawa termasuk yang dilindungi Undang-undang. Bagian Kesebelas Tindakan Karantina terhadap Barang yang Ditahan

PASAL 66

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina. (2) Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

PASAL 67

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Petugas karantina juga berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai, yang dikuasai negara dan menjadi milik negara, mengingat media pembawa termasuk jenis barang yang sifatnya tidak tahan lama, mudah rusak, atau mudah busuk serta dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia. (2) Dalam hal media pembawa telah menjadi milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pertimbangan dokter hewan karantina disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 68

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Petugas karantina dapat mengunci, menyegel dan atau melekatkan tanda pengaman terhadap media pembawa untuk menghindari perbuatan yang dapat mempersulit atau menghambat proses pelaksanaan tindakan karantina. (2) Dilarang membuka, melepas atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah terpasang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebelum selesai proses tindakan karantina, tanpa persetujuan dokter hewan karantina. Bagian Keduabelas … Bagian Keduabelas Tindakan Karantina terhadap Barang Penumpang

PASAL 69

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Media pembawa dari negara, area atau tempat yang tidak dilarang, dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk dipergunakan sendiri. (2) Media pembawa yang dibawa sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan pembebasan karantina setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan risiko penyebaran hama penyakit hewan karantina menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai jumlah, jenis dan tata cara pemasukan, transit atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Bagian Ketigabelas Tindakan Karantina Khusus

PASAL 70

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi pemasukan, transit atau pengeluaran media pembawa yang dibawa atau dikirim sebagai barang diplomatik.

PASAL 71

BAB III TINDAKAN KARANTINA BAGIAN PERTAMA
(1) Hewan organik dapat dikecualikan terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang mengikut persyaratan : a. pengiriman hewan organik untuk keperluan tugas dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Republik Indonesia, harus dikonsultasikan dengan dokter hewan karantina; b. hewan organik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilarang dikembangbiakan selama bertugas di luar kesatuan atau tempat asalnya; dan c. pengiriman hewan organik untuk keperluan perpindahan kesatuan atau untuk dikembangbiakan, hanya dapat dilakukan ke area yang tidak terlarang bagi pemasukan jenis hewan tersebut. (2) Tata cara tindakan karantina khusus bagi hewan organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. BAB IV … BAB IV PUNGUTAN JASA KARANTINA

PASAL 72

BAB IV PUNGUTAN JASA KARANTINA
(1) Pungutan jasa karantina terdiri atas biaya penggunaan sarana atau prasarana milik pemerintah dan biaya jasa pelaksanaan tindakan karantina terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, benda lain, media pembawa lain dan alat angkut. (2) Penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan pendapatan negara bukan pajak dan harus disetor ke Kas Negara. BAB V KAWASAN KARANTINA

PASAL 73

BAB V KAWASAN KARANTINA
(1) Penetapan area-area di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan status, situasi dan epideminologi hama penyakit hewan karantina dengan memperhatikan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat. (2) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipergunakan sebagai dasar kebijaksanaan pengaturan dan pengawasan lalu lintas media pembawa. (3) Area-area sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 74

BAB V KAWASAN KARANTINA
(1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya suatu hama penyakit hewan karantina di suatu lokasi yang semula diketahui bebas dari hama penyakit tersebut, maka lokasi tersebut termasuk dalam pengertian atau merupakan salah satu dari kategori penetapan daerah wabah penyakit hewan menular. (2) Dalam hal timbulnya wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka area atau sebagian dari area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dapat dinyatakan untuk sementara waktu sebagai kawasan karantina. (3) Pengaturan mengenai pemasukan dan atau pengeluaran media pembawa dari dan ke daerah wabah, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipergunakan sebagai persyaratan teknik bagi pelaksanaan tindakan karantina. (4) Petugas … (4) Petugas karantina di seluruh kawasan karantina wajib melakukan pengawasan maksimum di setiap tempat pemasukan dan tempat pengeluaran serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab menangani wabah penyakit hewan. (5) Untuk mencegah meluasnya daerah wabah, kawasan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA Bagian Pertama Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina

PASAL 75

BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA
(1) Hama penyakit hewan karantina digolongkan menjadi hama penyakit hewan karantina golongan I dan hama penyakit hewan karantina golongan II, berdasarkan daya epidemis dan patogenitas penyakit, dampak sosioekonomi serta status dan situasinya di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia. (2) Penggolongan hama penyakit hewan karantina golongan I dan golongan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta penetapan jenis hewan yang peka, cara penularan, masa inkubasi, masa pengamatan, masa karantina, standarisasi pengujian dan perlakuan, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 76

BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA
(1) Kebijaksanaan karantina dan pembatasan lalu lintas media pembawa diatur berdasarkan penggolongan hama penyakit hewan karantina dan pemetaan hama penyakit hewan karantina. (2) Pemetaan hama penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menggambarkan status suatu negara, area atau tempat yang diperoleh melalui kegiatan pengamatan. (3) Kegiatan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan secara langsung di tempat pemasukan, transit, pengeluaran, instalasi karantina dan alat angkut atau secara tidak langsung di tempat lainnya dengan melibatkan atau memperoleh informasi dari pihak yang berwenang dalam kegiatan tersebut. Bagian Kedua … Bagian Kedua Jenis Media Pembawa

PASAL 77

BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA
(1) Media pembawa dapat digolongkan berdasarkan kerentanan, cara penularan dan cara mendeteksi hama penyakit hewan karantina. (2) Penggolongan media pembawa untuk tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 78

BAB VI JENIS HAMA PENYAKIT KARANTINA DAN MEDIA PEMBAWA
(1) Dilarang memasukkan atau mengeluarkan jenis media pembawa atau transit di negara atau area yang masih tertular hama penyakit hewan karantina golongan I, dan atau sedang berjangkit wabah hama penyakit hewan karantina golongan II. (2) Ketentuan larangan pemasukan, transit atau pengeluaran jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. BAB VII TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PASAL 79

BAB VII TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
(1) Tempat pemasukan, transit atau pengeluaran media pembawa di dalam wilayah negara Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan status dan situasi hama penyakit hewan karantina untuk tujuan impor, antar area dan ekspor. (2) Tempat pemasukan, transit atau pengeluaran media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. BAB VIII INSTALASI KARANTINA

PASAL 80

BAB VIII INSTALASI KARANTINA
(1) Untuk mencegah masuk, tersebar, atau keluarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina di dalam maupun di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sesuai dengan persyaratan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina. (2) Penetapan … (2) Penetapan persyaratan teknis instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan risiko penyebaran hama penyakit, kesejahteraan hewan atau keamanan produk, sosial budaya dan lingkungan. (3) Penetapan instalasi karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain memperhatikan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat. (4) Persyaratan teknis karantina dan Instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 81

BAB VIII INSTALASI KARANTINA
(1) Jika kapasitas dalam instalasi karantina yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) tidak dapat menampung keseluruhan media pembawa, dokter hewan karantina dapat menyetujui perluasan dan penambahan sementara bangunan atau fasilitas yang tersedia atas beban pemilik media pembawa. (2) Jika pelaksanaan tindakan karantina tidak dapat dilakukan di instalasi karantina pemerintah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 82

BAB VIII INSTALASI KARANTINA
(1) Media pembawa yang berpotensi menularkan hama penyakit hewan karantina dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa pengamatan relatif lebih lama, dilakukan tindakan karantina di instalasi karantina pasca masuk. (2) Instalasi karantina pasca masuk dan pelaksanaan tindakan karantinanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 83 …

PASAL 83

BAB VIII INSTALASI KARANTINA
(1) Khusus bagi pelaksanaan tindakan karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in situ dan eks situ, tindakan karantina pasca masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dilakukan secara rutin dan berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkarnya. (2) Seluruh wilayah tempat pemeliharaan dan pengangkaran satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebagai instalasi karantina pasca masuk permanen dengan Keputusan Menteri.

PASAL 84

BAB VIII INSTALASI KARANTINA
(1) Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum. (2) Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 85

BAB VIII INSTALASI KARANTINA
(1) Pemasukan media pembawa yang memiliki resiko tinggi bagi masuknya hama penyakit hewan karantina ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, dapat ditetapkan kewajiban berupa persetujuan instalasi karantina di negara asal atau transit setelah mendapat pertimbangan berdasarkan penilaian dokter hewan karantina. (2) Penilaian dokter hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus berdasarkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 86

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA
Untuk meningkatkan kesadaran dan mengembangkan peran serta masyarakat dalam bidang karantina hewan dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penyebarluasan informasi secara terencana dan berkelanjutan, dengan melibatkan organisasi profesi, organisasi fungsional dan lembaga swadaya masyarakat.

PASAL 87

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA
(1) Dalam melaksanakan strategis untuk mencegah masuknya media pembawa yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina dan atau kegiatan karantina hewan, dapat melibatkan peran serta masyarakat seluas mungkin. (2) Peran serta masyarakat dalam melaksanakan strategi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

PASAL 88

BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KERJA SAMA ANTARNEGARA
(1) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional dan atau multilateral. (2) Kerjasama dengan negara lain di bidang karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait. BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA

PASAL 89

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
(1) Pelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina. (2) Petugas karantina terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik karantina yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Petugas karantina merupakan pejabat fungsional yang syarat-syaratnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Petugas karantina dapat mendukung kelancaran pelayanan media pembawa yang terkait dengan tugas perkarantinaan melalui penugasan khusus oleh Menteri atau Menteri lain yang terkait. Pasal 90 …

PASAL 90

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
(1) Dalam melaksanakan tindakan karantina, petugas karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) juga berwenang untuk :

a. memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di tempat pemasukan atau pengeluaran, untuk mengetahui ada tidaknya media pembawa yang dilalulintaskan;

b. melarang setiap orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi dan atau alat angkut serta tempat-tempat dimana sedang dilakukan tindakan karantina tanpa persetujuan dokter hewan karantina;

c. melarang setiap orang untuk menurunkan atau memindahkan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina dari alat angkut;

d. d. melarang setiap orang untuk memelihara, menyembelih atau membunuh hewan di tempat pemasukan, pengeluaran atau di instalasi karantina, kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina;

e. melarang setiap orang untuk menurunkan atau membuang bangkai hewan, sisa pakan, sampah, bahan atau barang yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut dan atau f. menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dikenakan tindakan karantina. (2) Selain kewenangan dalam bidang karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petugas karantina yang dokter hewan karantina juga berwenang dalam bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, atau tempat-tempat di dalam lingkungan wilayah tempat pemasukan atau pengeluaran.

PASAL 91

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
Penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan, dapat dilakukan oleh petugas karantina yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 92

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
(1) Perintah dan putusan dokter hewan karantina atau pelaksanaan tindakan karantina, harus dilakukan secara tertulis dalam bentuk dokumen karantina. (2) Ketentuan mengenai dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. (3) Untuk menunjang kelancaran arus barang di tempat pemasukan atau pengeluaran, dokumen karantina dapat disampaikan langsung oleh petugas karantina yang menerbitkannya melalui fasilitas elektronik. Pasal 93 …

PASAL 93

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
(1) Perawatan dan atau pemerliharaan media pembawa selama masa karantina atau penahanan menjadi urusan dan tanggung jawab pemilik. (2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan di dalam instalasi karantina oleh pemakai jasa karantina, maka perbaikannya menjadi beban dan tanggung jawab pemakai. (3) Jika pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat kedudukan petugas karantina, maka setiap keperluan untuk menunjang kelancaran tugasnya menjadi beban dan tanggung jawab media pembawa.

PASAL 94

BAB X PETUGAS DAN SARANA KARANTINA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, dokter hewan karantina juga harus memperhatikan kode etik dokter hewan karantina. (2) Jika dokter hewan karantina tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai tanggung jawab profesi sebagai dokter hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan tindakan karantina, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah atau dokter hewan karantina. (3) Jika dokter hewan karantina tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran profesi, maka Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada dokter hewan karantina setelah mendengar pertimbangan organisasi profesi dengan tidak menutup kemungkinan dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 95

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan karantina hewan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibuat yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 96

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan sepanjang tidak mengatur penolakan dan karantina hewan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 97 …

PASAL 97

BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000 , ttd. ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 161