Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA. BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia. (3) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (4) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan : a. salinan akta notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia; b. surat kuasa atau pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia; c. bukti pembayaran biaya pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
PASAL 3
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Pejabat yang menerima permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia. (2) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia tidak lengkap, Pejabat harus langsung mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada pemohon untuk dilengkaspi. Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. (2) Penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia dan penyerahannya kepada pemohon dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendafatar Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 6
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
Ketentuan mengenai pelaksanaan tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Pendaftaran Perubahan
PASAL 7
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal perlu diadakan perubahan pada Sertifikat Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran perubahan kepada Menteri. (2) Permohonan pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernayataan perubahan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku juga bagi permohonan pendaftaran perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Fidusia. (4) Penyerahan … (4) Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dilampiri pernayataan perubahan kepada pemohon, dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran perubahan. Bagian Ketiga Percoretan Pendaftaran
PASAL 8
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hapusnya Jaminan Fidusia kepada Kantor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya Jaminan Fidusia.
PASAL 9
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Dengan diterimanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 10
BAB II TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(1) Dalam hal Sertifikat Jaminan Fidusia rusak atau hilang, Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan sertifikat pengganti kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor dengan melampirkan kelengkapan data yang diperlukan. (3) Sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat yang rusak atau hilang. (4) Penyerahan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan sertifikat pengganti. BAB III … BAB III BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
PASAL 11
BAB III BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Pembuatan akta Jaminan Fidusia dikenakan biaya yang besarnya ditentukan berdasarkan kategori sebagaimanaa tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
(1) Akta Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum tanggal 30 September 2000 dapat didaftarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Kantor dibentuk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 39
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (2) Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didaftarkan setelah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya. (3) Ketentuan mengenai kewajiban penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. (4) Bagi akta Jaminan Fidusia yang dibuat setelah tanggal 30 September 2000, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
PASAL 13
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 14
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2000 a.n. EPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di jakarta Pada tanggal 30 September 2000 Pj.SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARSILLAM SIMANDJUNTAK LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 170