PP NOMOR 89 TAHUN 2000

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara TI Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan lembaran Negara Nomor 3587); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan lembaran Negara Nomor 3731); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2000. Pasal 1 …

PASAL 1

Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham RUPS (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000.

PASAL 2

Dengan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) : a. Pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sepenuhnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan b. Kedudukan, tugas beserta kewenangan sebagai pemegang saham pada Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kuasa dengan hak substitusi yang diberikan Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan dan telekomunikasi untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, dinyatakan tetap berlaku.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 5 …