Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Terhitung sejak tanggal serah terima pengelolaan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerntah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000 a.n EPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 183