Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1984.
PASAL 2
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3
BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
PASAL 5
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2000 a.n. EPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MARSILLAM SIMANDJUNTAK LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 187