PP NOMOR 95 TAHUN 2000

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 70 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan
Umum
(PERUM)
Sarana
Pengembangan
Usaha,
yang
selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup
tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, dimana seluruh modalnya
dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak
terbagi atas saham.
2.
Pembinaan
adalah
kegiatan
untuk
memberikan
pedoman
bagi
Perusahaan
di
bidang
perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengendalian
dengan
maksud
agar
Perusahaan
dapat
melaksanakan
tugas
dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta berkembang
dengan baik.
3.
Pengawasan
adalah
seluruh
proses
kegiatan
penilaian
terhadap
Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya
dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang
seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam
bidang teknis operasional.
5.
Pengurusan
adalah
kegiatan
pengelolaan
Perusahaan
dalam
upaya
mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan
usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
6.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

7. Usaha …
7.
Usaha
Kecil
adalah
usaha
kecil
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
8.
Usaha Menengah adalah unit kegiatan usaha yang memiliki kekayaan
bersih lebih besar dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam
setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan
dalam
Perusahaan
dan
yang
bertanggung
jawab
dalam
pembinaan
sehari-hari Perusahaan.
10.
Direksi
adalah
organ
Perusahaan
yang
bertanggung
jawab
atas
kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan
serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
11.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 dan selanjutnya diatur kembali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985, dengan Peraturan
Pemerintah ini diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Sarana
Pengembangan
Usaha,
dan
dilanjutkan
berdirinya
serta
meneruskan
usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini.

BAB III …
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 3

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha
Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan usaha di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu

PASAL 4

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

PASAL 5

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan
umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengurusan
Perusahaan.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang
kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang pengembangan Koperasi,
Usaha
Kecil
dan
Menengah
dengan
jalan
melakukan
kegiatan
usaha
penjaminan, memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil dan bantuan
konsultasi manajemen.
Bagian Keempat
Kegiatan dan Pengembangan Usaha

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Perusahaan,
sebagai
Lembaga
Keuangan,
menyelenggarakan
usaha-usaha
sebagai berikut:
a.
melakukan penjaminan atas kredit yang diberikan bank atau badan
usaha kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

b.
melakukan
penjaminan
atas
pembiayaan
sewa
guna
usaha,
anjak
piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil yang
diberikan oleh Lembaga Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah;
c.
melakukan …
c.
melakukan penjaminan atas pembelian barang secara angsuran yang
dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d.
melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
e.
memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil kepada Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
f.
memberikan bantuan konsultasi manajemen kepada Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
g.
menerbitkan surety bond atas pembelian barang secara angsuran dan
kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
h.
melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya
maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dengan persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keempat - Kegiatan dan Pengembangan Usaha
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan persetujuan
Menteri Keuangan Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan
usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Kelima
Modal

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
dan
tidak
terbagi
atas
saham-saham.
(2)
Besarnya …
(2)
Besarnya
modal
Perusahaan
pada
saat
Peraturan
Pemerintah
ini
diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara
yang tertanam dalam Perusahaan.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara yang tertanam
dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh
Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kelima - Modal
(1)
Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
12
ayat
(1),
dan
selanjutnya
Negara
melakukan
pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan
penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor
sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Bagian Keenam
Pembinaan

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Pembinaan
(1)
Pembinaan
Perusahaan
dan
pelaksanaan
pembinaan
sehari-hari
dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pembinaan …
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan
pengembangan
usaha
merupakan
arah
dalam
mencapai
tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan
usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan
dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam
menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasar-kan
kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan,
Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta
keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keenam - Pembinaan
Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan
hukum
yang
dilakukan
Perusahaan
dan
tidak
bertanggung
jawab
atas
kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke
dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.
Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad
buruk
memanfaatkan
Perusahaan
semata-mata
untuk
kepentingan
pribadi;

b.
Menteri
Keuangan
terlibat
dalam
perbuatan
melawan
hukum yang
dilakukan Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan langsung maupun tidak langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.
Bagian Ketujuh …
Bagian Ketujuh
Direksi Perusahaan

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan Presiden.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan
berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha
guna kemajuan Perusahaan;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris
atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c.
berkewarganegaraan Indonesia.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai
derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping,
termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi
sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut
harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat
melanjutkan jabatannya.
(3)
Permohonan …
(3)
Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak
terjadinya hubungan keluarga.
(4)
Anggota
Direksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
dapat
melanjutkan
jabatannya
sampai
dikeluarkannya
Keputusan
Menteri
Keuangan bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak
dapat melanjutkan jabatan.
(5)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung
sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan.
(6)
Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan belum dikeluarkan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Menteri Keuangan
dianggap
memberikan
keputusan
bahwa
anggota
Direksi
dapat
melanjutkan jabatannya.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap:
a.
Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah
dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan
perusahaan;
b.
jabatan
struktural
dan
fungsional
lainnya
dalam
instansi/lembaga

Pemerintah Pusat atau Daerah;
c.
jabatan
lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat
diangkat kembali.
Pasal 21 …

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya
oleh Menteri Keuangan apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a.
tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan atau ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan;
d.
dipidana
penjara
karena
dipersalahkan
melakukan
perbuatan
pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan
kepengurusan perusahaan.
(2)
Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela
diri.
(3)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara
tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu
1
(satu)
bulan
terhitung
sejak
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
diberitahu
secara
tertulis
oleh
Menteri
Keuangan
tentang
rencana
pemberhentian tersebut.
(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat

melanjutkan tugasnya.
(5)
Jika
dalam
jangka
waktu
2
(dua)
bulan
terhitung
sejak
tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota
Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut menjadi batal.
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkan-nya
keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Pasal 22 …

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Direksi diberi tugas dan mempunyai wewenang untuk:
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan
tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya
guna dan hasil guna Perusahaan;
b. menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d. melaksanakan
kebijakan
pengembangan
usaha
dalam
mengurus
Perusahaan yang telah digariskan Menteri Keuangan;
e. menetapkan kebijakan Perusahaan, sesuai dengan pedoman kegiatan
operasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;
f. menyiapkan
Rencana
Jangka
Panjang
serta
Rencana
Kerja dan
Anggaran Perusahaan;
g. mengadakan
dan
memelihara
pembukuan
dan
administrasi
Perusahaan
sesuai
dengan
kelaziman
yang
berlaku
bagi
suatu
perusahaan;
h. menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja Perusahaan lengkap
dengan perincian tugasnya;
i. melakukan kerjasama usaha, membentuk anak Perusahaan dan

melakukan
penyertaan
modal
dalam
badan
usaha
lain
dengan
persetujuan Menteri Keuangan;
j. mengangkat
dan
memberhentikan
pegawai
Perusahaan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain
bagi
para
pegawai
Perusahaan
serta
mengatur
semua
hal
kepegawaian
lainnya,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
l. menyiapkan Laporan Tahunan dan laporan berkala.
(2)
Untuk …
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Direksi berwenang menetapkan kebijaksanaan teknis dan
non teknis sesuai dengan kebijakan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf e.

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi
berdasarkan persetujuan para anggota Direksi lainnya;
b. para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi,
masing-masing untuk bidang yang menjadi tugas dan wewenangnya.
(2)
Apabila salah satu atau beberapa anggota Direksi berhalangan tetap
menjalankan
pekerjaannya
atau
apabila
jabatan
itu
terluang
dan
penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka
jabatan tersebut dipangku oleh anggota Direksi lainnya yang ditunjuk
sementara oleh Menteri Keuangan.
(3)
Dalam
jangka
waktu
paling
lambat
2
(dua)
bulan
terhitung sejak

terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri
Keuangan
menunjuk
anggota
Direksi
yang
baru
untuk
memangku
jabatan yang terluang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan
pekerjaannya
atau
jabatan
Direksi terluang seluruhnya dan belum
diangkat, maka sementara waktu pengurusan Perusahaan dijalankan
oleh Dewan Pengawas.
(5)
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, Direksi dapat melaksanakan sendiri
atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a. seorang atau beberapa orang anggota Direksi; atau
b. seorang …
b. seorang
atau
beberapa
orang
pegawai
Perusahaan
baik
sendiri
maupun bersama-sama; atau
c. orang atau badan lain;
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan
Perusahaan.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a tidak
berwenang mewakili Perusahaan apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota
Direksi yang bersangkutan;
b.
anggota
Direksi
yang
bersangkutan
mempunyai
kepentingan
yang

bertentangan dengan kepentingan Perusahaan.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
Besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Rapat
Direksi
diselenggarakan
sekurang-kurangnya
1
(satu)
bulan
sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal
yang
berhubungan
dengan
Perusahaan
sesuai
dengan
tugas,
kewenangan dan kewajibannya.
(3)
Keputusan …
(3)
Keputusan
rapat
Direksi
diambil
atas
dasar
musyawarah
untuk
mufakat.
(4)
Dalam
hal
tidak
tercapai
kata
mufakat,
maka
keputusan
diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(5)
Untuk setiap rapat dibuatkan risalah rapat.

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf f, sekurang-kurangnya memuat:
a.
evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b.
posisi Perusahaan saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;
c.
asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
d.
penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana
Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2)
Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama

dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk
disahkan.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketujuh … - Bagian Ketujuh
(1)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf f sekurang-kurangnya memuat:
a.
Rencana Kerja Perusahaan;
b.
Anggaran Perusahaan;
c.
Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan;
d.
hal-hal lain yang memerlukan pengesahan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan kepada Menteri Keuangan, paling lambat 60 (enam
puluh)
hari
sebelum
tahun
anggaran
dimulai,
untuk
memperoleh
pengesahan.
(3)
Rencana …
(3)
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disahkan oleh Menteri Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disah-kan
oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk
dilaksanakan
sepanjang
telah
memenuhi
ketentuan
tata
cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas.
(2)
Jumlah
anggota
Dewan
Pengawas
disesuaikan
dengan
kebutuhan

Perusahaan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima)
orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(3)
Dewan
Pengawas
dengan
itikad
baik
dan
penuh
tanggung
jawab
menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Yang dapat diangkat sebagai Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a.
memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan
dan
dapat
menyediakan
waktu
yang
cukup
untuk
melaksanakan
tugasnya;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit
atau
menjadi
anggota
Direksi
atau
Komisaris
atau
Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau
PERUM dinyatakan pailit.
Pasal 32 …

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Anggota
Dewan
Pengawas
tidak
dibenarkan
memiliki
kepentingan
yang
bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan dan
departemen/instansi lain yang kegiatannya ber-hubungan dengan Perusahaan,
atau pejabat lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Keuangan.

(2)
Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama
dengan anggota Direksi dan dapat diangkat kembali.
(3)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktu-nya
dengan pengangkatan anggota Direksi.

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa
jabatannya
oleh
Menteri
Keuangan,
apabila
berdasarkan
kenyataan
anggota Dewan Pengawas:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
atau ketentuan peraturan pendirian Perusahaan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan; atau
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana
kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya
melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
(2)
Keputusan …
(2)
Keputusan
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(3)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara
tertulis dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu
1
(satu)
bulan
terhitung
sejak
anggota
Dewan
Pengawas
yang
bersangkutan diberitahu secara tertulis oleh Menteri Keuangan tentang
rencana pemberhentian tersebut.
(4)
Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
dapat menjalankan tugasnya.
(5)
Jika
dalam
jangka
waktu
2
(dua)
bulan
terhitung
sejak
tanggal
penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pember-hentian anggota

Dewan
Pengawas
tersebut,
maka
rencana
pemberhentian
tersebut
menjadi batal.
(6)
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(7)
Kedudukan
sebagai
anggota
Dewan
Pengawas
berakhir
dengan
dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang
dilakukan oleh Direksi;
b. memberi
nasihat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan
kegiatan
pengurusan Perusahaan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan:
a.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;
b. ketentuan- …
b.
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
c.
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
d.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a.
memberikan
pendapat
dan
saran
kepada
Menteri
Keuangan
mengenai
Rencana
Kerja
dan
Anggaran
Perusahaan
yang
diusulkan Direksi;
b.
mengikuti
perkembangan
kegiatan
Perusahaan,
memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri Keuangan mengenai setiap
masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Perusahaan;

c.
melaporkan
dengan
segera
kepada
Menteri
Keuangan
apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan;
d.
memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
melaksanakan
pengurusan Perusahaan.
(2)
Dewan
Pengawas
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan secara berkala dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai
wewenang sebagai berikut:
b.
melihat
buku-buku,
surat-surat
serta
dokumen-dokumen
lainnya,
memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan
Perusahaan;
c.
memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh
Perusahaan;
d.
meminta …
d.
meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
e.
meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi
untuk menghadiri Rapat Dewan Pengawas;
f.
menghadiri
rapat
Direksi
dan
memberikan
pandangan-pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan;
g.
berdasarkan
ketentuan
Peraturan
Pemerintah
ini,
memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan
hukum tertentu;
h.
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atau keputusan rapat
pembahasan bersama, melakukan tindakan pengurusan Perusahaan
dalam hal Direksi tidak ada; dan

i.
memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri
Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban
Perusahaan.

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat
memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu
tertentu atas beban Perusahaan.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
Semua
biaya
yang
diperlukan
dalam
rangka
pelaksanaan
tugas
Dewan
Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 42 …

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kedelapan - Dewan Pengawas
(1)
Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan sekali.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibicarakan hal-hal
yang
berhubungan
dengan
Perusahaan
sesuai
dengan
tugas,
kewenangan dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3)
Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(4)
Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.

(5)
Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Bagian Kesembilan
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
(1)
Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan
dan operasional Perusahaan.
(2)
Satuan
Pengawasan
Intern
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur
Utama.

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
a.
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern
keuangan
dan
operasional
Perusahaan,
menilai
pengendalian,
pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan serta memberikan
saran-saran perbaikannya;
b.
memberikan …
b.
memberikan
keterangan
tentang
hasil
pemeriksaan
atau
hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
dalam huruf a kepada Direksi.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan
hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesembilan - Satuan Pengawasan Intern
Dalam
pelaksanaan
tugasnya,
Satuan
Pengawasan
Intern
wajib
menjaga
kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kesepuluh
Sistem Akuntansi dan Pelaporan

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 49 …

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Perhitungan Tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku.

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi
wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

22
ayat
(1)
huruf
l
kepada
Menteri
Keuangan,
yang
memuat
sekurang-kurangnya :
a.
Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru
lampau
dan
perhitungan
laba
rugi
dari
tahun
buku
yang
bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.
laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang
telah dicapai;
c.
kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi
kegiatan Perusahaan;
e.
nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
f.
gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1)
Laporan
Tahunan
ditandatangani
oleh
semua
anggota
Direksi
dan
Dewan Pengawas serta disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Dalam
hal
ada
anggota
Direksi
atau
Dewan
Pengawas
tidak
menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 52 …

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1)
Perhitungan
Tahunan
disampaikan
oleh
Direksi
kepada
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan
dan
Pembangunan
dengan
ketentuan
bahwa
hasil
pemeriksaannya
disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(3)
Apabila
Perusahaan
mengerahkan
dana
masyarakat,
pemeriksaan
Perhitungan Tahunan dilakukan oleh Akuntan Publik.
(4)
Laporan
hasil
pemeriksaan
Badan
Pengawasan
Keuangan
dan
Pembangunan atau Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Direksi kepada
Menteri Keuangan, untuk disahkan.
(5)
Perhitungan
Tahunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(4)
diumumkan dalam surat kabar harian.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1)
Pengesahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
52
ayat
(4)
membebaskan Direksi dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya
yang termuat dalam Perhitungan Tahunan tersebut.
(2)
Dalam hal dokumen Perhitungan Tahunan yang diajukan dan disahkan
tersebut ternyata tidak benar dan atau menyesatkan maka anggota
Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga yang dirugikan.
(3)
Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti bahwa keadaan
tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal 54 …

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
(1)
Laporan
berkala
baik
laporan
triwulan,
laporan
semester
maupun
laporan lainnya tentang kinerja Perusahaan disampaikan kepada Dewan
Pengawas.
(2)
Tembusan
laporan
berkala
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
disampaikan kepada Menteri Keuangan.

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesepuluh - Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Laporan Tahunan, Perhitungan Tahunan, laporan berkala dan laporan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Bagian ini, disampaikan dengan bentuk, isi dan
tata
cara
penyusunan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Pegawai Perusahaan

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Pegawai Perusahaan
Pengadaan,
pengangkatan,
penempatan,
pemberhentian,
kedudukan,
kepangkatan, jabatan, gaji/upah, kesejahteraan dan penghargaan kepada
pegawai
Perusahaan
diatur
dan
ditetapkan
oleh
Direksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Kesebelas - Pegawai Perusahaan
(1)
Segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri
tidak berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2)
Direksi dapat mengatur dan menetapkan ketentuan eselonisasi jabatan
tersendiri bagi pegawai Perusahaan.
Bagian Keduabelas …
Bagian Keduabelas
Penggunaan Laba

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas … - Bagian Keduabelas
(1)
Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan
lainnya yang wajar.
(2)
Empat
puluh
lima
persen
(45%)
dari
sisa
penyisihan
laba
bersih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipakai untuk:
a.
cadangan
umum
yang
dilakukan
sampai
cadangan
mencapai
sekurang-kurangnya
2
(dua)
kali
lipat
dari
modal
yang
ditempatkan;
b.
sosial dan pendidikan;
c.
jasa produksi;
d.
sumbangan dana pensiun;
e.
sokongan dan sumbangan ganti rugi.
(3)
Penetapan persentase pembagian laba bersih Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Keduabelas … - Bagian Keduabelas
(1)
Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta.
(2)
Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan
ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketigabelas …
Bagian Ketigabelas
Ketentuan lain-lain

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
Tata cara penjualan, pemindahtanganan atau pembebanan atas aktiva tetap

Perusahaan
serta
penerimaan
pinjaman
jangka
menengah/panjang
dan
pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi
dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh
Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
Pengadaan barang dan jasa Perusahaan yang menggunakan dana langsung
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
(1)
Selain
organ
Perusahaan,
pihak
lain
manapun
dilarang
turut
mencampuri pengurusan Perusahaan.
(2)
Organ Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Direksi
dan Dewan Pengawas.
(3)
Departemen/instansi
Pemerintah
tidak
dibenarkan
membebani
Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran.
(4)
Perusahaan
tidak
dibenarkan
membiayai
keperluan
pengeluaran
Departemen/Instansi Pemerintah.
Pasal 63 …

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
(1)
Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar
Perusahaan
dinyatakan
pailit
berdasarkan
persetujuan
Menteri
Keuangan.

(2)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan
kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan
tersebut,
maka
setiap
anggota
Direksi
secara
tanggung
renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3)
Anggota
Direksi
yang
dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
(1)
Anggota
Direksi
dan
semua
pegawai
Perusahaan
yang
karena
tindakan-tindakan
melawan
hukum
menimbulkan
kerugian
bagi
Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap
anggota Direksi diatur oleh Menteri Keuangan, sedangkan terhadap
pegawai
Perusahaan
diatur
oleh
Direksi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
Semua surat dan surat berharga yang termasuk kelompok pembukuan dan
administrasi Perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 66 …

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
(1)
Pembubaran
Perusahaan
dan
penunjukan
likuidaturnya
ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik
Negara.
(3)
Likuidatur
mempertanggungjawabkan
likuidasi
kepada
Menteri
Keuangan.
(4)
Menteri
Keuangan
memberi
pembebasan
tanggung
jawab
tentang
pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur.

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN | Bagian Ketigabelas … - Bagian Ketigabelas
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan
pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 68

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan
pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan
diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 69

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 70

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.