Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, … Presiden, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. 2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintahan Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya. 3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 4.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. 6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 7.
Golongan ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil. 8.
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 9. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. BAB II … BAB II PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PASAL 2
BAB II: PENGANGKATAN CALON
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :
a.
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungan; dan
b.
pengangkatan
menjadi
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya, kecuali yang tewas,
cacat karena dinas atau yang menjalani masa percobaan lebih dari
2 (dua) tahun.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan
wewenangnya
atau
memberikan
kuasa
kepada
pejabat
lain
dilingkungannya.
PASAL 3
BAB II: PENGANGKATAN CALON
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota
menetapkan :
a.
pengangkatan
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
Daerah
di
lingkungannya;
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya;
c.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas;
dan
d.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih
dari 2 (dua) tahun.
(2)
Pejabat …
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan
wewenangnya
atau
memberikan
kuasa
kepada
pejabat
lain
dilingkungannya.
PASAL 4
BAB II: PENGANGKATAN CALON
Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang tewas atau cacat karena dinas; dan
b.
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua)
tahun.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT
PASAL 5
BAB III: KENAIKAN PANGKAT
Negeri Sipil Pusat untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PASAL 6
BAB III: KENAIKAN PANGKAT
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil Pusat golongan dilingkungannya untuk menjadi
Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali kenaikan pangkat anumerta dan
kenaikan pangkat pengabdian.
(2)
Pejabat …
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I
golongan ruang III/d.
PASAL 7
BAB III: KENAIKAN PANGKAT
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota
menetapkan
kenaikan
pangkat
Pegawai
Negeri
Sipil
Daerah
dilingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b
sampai dengan Pembina Utama golongan IV/e, termasuk kenaikan
pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan kenaikan pangkat menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I
golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d
PASAL 8
BAB III: KENAIKAN PANGKAT
(1)
Kepala
Badan
kepegawaian
Negara
menetapkan
kenaikan
pangkat
anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil
untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan
Pembina Tingkatt I golongan ruang IV/b.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mendelegasikan
wewenangnya
atau
memberikan
kuasa
kepada
pejabat
lain
dilingkungannya.
BAB IV …
BAB IV
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN
PASAL 9
BAB IV: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam dan dari jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
PASAL 10
BAB IV: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
(1)
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Pusat
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah
atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural
eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat
dengan itu.
PASAL 11
BAB IV: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi menetapkan :
a.
pengangkatan
Sekretaris
daerah
Propinsi
setelah
mendapat
persetujuan
dari
pimpinan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
daerah
Propinsi.
b.
pemberhentian …
b.
pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi.
c.
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
SIpil daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon II
ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kusa kepada pejabat lain di
lingkungannya
untuk
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural
eselon III ke bawah atau jenjang jabatan fungsional yang setingkat
dengan itu.
PASAL 12
BAB IV: PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten/Kota menetapkan:
a.
pengangkatan
Sekretaris
daerah
Kabupaten/Kota
setelah
mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
daerah Kabupaten/Kota.
b.
pemberhentian Sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
c.
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural
eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural
eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
BAB V …
BAB V
PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
PASAL 13
BAB V: PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
(1)
Kepala Badan kepegawaian Negara menetapkan pemindahan :
a.
Pegawai Negeri SIpil Pusat antar Departemen/Lembaga;
b.
Pegawai Negeri SIpil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara
Propinsi/Kabupaten/Kota daan departemen/Lembaga;
c.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Daerah Propinsi; dan
d.
Pegawai Negeri Sipil daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dn
daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
(2)
Penetapan
oleh
Badan
kepegawaian
Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan atas permintaan dan persetujuan dari
instansi yang bersangkutan.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegaskan
wewenangnya
atau
memberikan
kuasa
kepada
pejabat
lain
dilingkungannya.
PASAL 14
BAB V: PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi menetapkan pemindahan:
a.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu
Propinsi; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah
Propinsi.
(2)
Penetapan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian Daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan atas permintaan dan
persetujuan
dari
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Daerah
yang
bersangkutan.
(3)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
wewenangnya
atau
memberikan
kuasa
kepada
pejabat
lain
di
lingkungannya.
BAB VI …
BAB VI
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DARI JABATAN NEGERI
PASAL 15
BAB VI: PEMBERHENTIAN SEMENTARA
dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon I atau jabatan fungsional jenjang utama.
PASAL 16
BAB VI: PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1)
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Pusat
menetapkan
pemberhentian
sementara
dari
jabatan
negeri
bagi
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
dilingkungannya yang menduduki jabatan strukturak II ke bawah atau
jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri
bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural
eselon III ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat
dengan itu.
PASAL 17
BAB VI: PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a.
pemberhentian sementara Sekretaris daerah propinsi.
b.
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri
Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II
ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat …
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk memberhentikan sementara dari jabatan negeri
bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang menduduki jabatan
struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
PASAL 18
BAB VI: PEMBERHENTIAN SEMENTARA
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan:
a.
pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
b.
pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri
Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural
eselon II ke bawah atau jabatan fungsional.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya untuk memeberhentikan sementara dari jabatan negeri
bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki
jabatan struktural eselon IV atau jabatan fungsional yang jenjangnya
setingkat dengan itu.
BAB VII
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ATAU CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PASAL 19
BAB VII: PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
geri SIpil Pusat yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, pembina Utama Madya golongan IV/d dan pembina Utama golongan ruang IV/e. Pasal 20 …
PASAL 20
BAB VII: PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :
a.
pemberhentian
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
yang
tidak
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pusat dilingkungannya; dan
b.
pemberhentian
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
yang
berpangkat
Pembina
Tingkat
I
golongan
ruang
IV/b
ke
bawah
di
lingkungannya.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya,
untuk
menetapkan
pemberhentian dengan hormat
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Pegawai Negeri Sipil Pusat
yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah untuk
pemberhnetian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 21
BAB VII: PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian daerah propinsi menetapkan :
a.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil Daerah. dilingkungannya;
b.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang
berpangkat
Pembina
Utama
golongan
ruang
IV/e
ke
wabah
dilingkungannya.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya,
untuk
menetapkan
pemberhentian dengan hormat
sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi atau Pegawai Negeri
Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang
III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 22 …
PASAL 22
BAB VII: PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1)
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan:
a.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil Daerah. dilingkungannya;
b.
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota
yang berpangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke wabah
dilingkungannya.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan
sebagian wewenangnya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain
dilingkungannya,
untuk
menetapkan
pemberhentian dengan hormat
sebagai Calon pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota atau Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d ke bawah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PASAL 23
BAB VII: PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1)
Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk
olehnya atas nama Pejabat pembina Kepegawaian Pusat menetapkan
pemberhentian
dan
pensiun
bagi
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
yang
berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang
mencapai batas usia pensiun, yang tewas atau cacat karena dinas.
(2)
Penetapan
pemberhentian
dan
pemberian
pensiun
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), termasuk pemberian pensiun janda/duda
dalam hal pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
BAB VIII …
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PASAL 24
BAB VIII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) an atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (2) Untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) an negara.
PASAL 25
BAB VIII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelanggaran atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dapat dikenakan tindakan admiistratif. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa : a. peringatan; b. teguran; c. tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan b dapat didelegasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
PASAL 26
BAB VIII: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Dalam rangka penyelenggaraan dan pemeliharaan manajemen informasi
kepegawaian,
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
Pusat
dan
Pejabat
Pembina
Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan setiap jenis mutasi kepegawaian
kepada
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
mengenai
pelaksanaan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
BAB IX …
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 27
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendelegasian wewenang atau pemberian kuasa untuk pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 28
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelum berlakunya secara efektif
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Peraturan
Pemerintah
ini
berlaku
secara
efektif
sesuai
dengan
dilaksanakannya secara efektif pelaksanaan Undang-undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 30 …
PASAL 30
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 19
Tahun
1991 dan
ketentuan lain bertentangan dengan Peraturan pemerintah ini, dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 31
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.