PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 2.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
PASAL 3
(1)
Formasi
Pegawai
Negeri
Sipil
Pusat
untuk
masing-masing
satuan
organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Menteri
yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2)
Formasi
Pegawai
Negeri
Sipil
Daerah
untuk masing-masing satuan
organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Kepala Daerah.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 6. Peraturan … 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. 2.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. 3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Pasal 2 Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari : a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat; b. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pasal 3 … Pasal 3 (1) Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat. (2) Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah. Pasal 4 (1) Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. jenis pekerjaan; b. sifat pekerjaan; c. analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu; d. prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan e. peralatan yang tersedia. Pasal 5 Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 6 …
PASAL 6
Dengan
berlakunya
Peraturan
Pemerintah
ini,
maka
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan
semua
ketentuan
yang
bertentangan
dengan
Peraturan
Pemerintah
ini,
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.