PP NOMOR 98 TAHUN 2000

PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2000:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. 2.

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan,
pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai
Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina

Kepegawaian.
Pasal 3 …

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB II PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN, DAN PELAMARAN

PASAL 4

BAB II: PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN,
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 6. Peraturan … 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. 2.

Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota. Pasal 2 (1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil. (2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Pasal 3 … Pasal 3 Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB II PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN, DAN PELAMARAN Pasal 4 Pejabat Pembina Kepegawaian membuat perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 (1) Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil diumumkan seluas-luasnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Pengumuman dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicantumkan : a. jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan d. batas waktu pengajuan lamaran.

PASAL 6

BAB II: PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN,
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah : a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia … b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun; c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; e. tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; g. berkelakuan baik; h. sehat jasmani dan rohani; i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan. BAB III PENYARINGAN

PASAL 7

BAB III: PENYARINGAN
(1)
Ujian penyaringan bagi pelamar yang memenuhi syarat dilaksanakan
oleh suatu panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2)
Tugas panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. menyiapkan bahan ujian;
b. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian;
c. menentukan tempat dan jadwal ujian;
d. menyelenggarakan ujian;
e. memeriksa dan menentukan hasil ujian.
(3)
Materi ujian meliputi :

a. Test kompetensi;
b. Psikotes.
Pasal 8 …

PASAL 8

BAB III: PENYARINGAN
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan mengumumkan pelamar yang
dinyatakan lulus ujian penyaringan.
BAB IV
PENGANGKATAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PASAL 9

BAB IV: PENGANGKATAN
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan
yang berlaku.

PASAL 10

BAB IV: PENGANGKATAN
(1)
Daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang akan diangkat menjadi
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
disampaikan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
kepada
Kepala
Badan
Kepegawaian
Negara
untuk
mendapat nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Dalam menyampaikan daftar pelamar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilengkapi data perorangan sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan.

PASAL 11

BAB IV: PENGANGKATAN
(1)
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan telah diberikan
nomor identitas Pegawai Negeri Sipil diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil.

(2)
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3)
Pengangkatan …
(3)
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya
tidak boleh berlaku surut.
(4)
Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil, adalah :
a. Golongan
ruang
I/a
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat;
b. Golongan
ruang
I/c
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah
Sekolah
Lanjutan
Tingkat
Pertama
atau
yang
setingkat;
c. Golongan
ruang
II/a
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I, atau yang
setingkat;
d. Golongan
ruang
II/b
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;
e. Golongan
ruang
II/c
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya
memiliki
dan
menggunakan
Ijazah
Sarjana
Muda, Akademi, atau Diploma III;
f. Golongan
ruang
III/a
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1),
atau Diploma IV;
g. Golongan
ruang
III/b
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya
memiliki
dan
menggunakan
Ijazah
Dokter,
Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2), atau Ijazah
Spesialis I;

h. Golongan
ruang
III/c
bagi
yang
pada
saat
melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Doktor (S3),
atau Ijazah Spesialis II.
i. Ijazah …
i. Ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah Ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah
yang diperoleh dari sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
diakreditasi
oleh
Menteri
yang
bertanggungjawab
di
bidang
pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.
j. Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi di Luar
Negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan
sederajat dengan Ijazah dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri
yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku berwenang menyelenggarakan
pendidikan.

PASAL 12

BAB IV: PENGANGKATAN
(1)
Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal
yang
bersangkutan
secara
nyata
melaksanakan
tugasnya
yang
dinyatakan
dengan
surat
pernyataan
oleh
kepala
kantor/satuan
organisasi yang bersangkutan.
(2)
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
penempatannya
jauh
dari tempat
tinggalnya sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat
menuju ke tempat tugasnya, yang dibuktikan dengan surat perintah
perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang menugaskan.

PASAL 13

BAB IV: PENGANGKATAN
(1)
Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok
pengangkatan pertama adalah :
a.
selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali selama menjalankan
cuti diluar tanggungan negara;
b.
selama menjadi Pejabat Negara;
c. selama …
c.
selama menjalankan tugas pemerintahan;
d.
selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atas
e.
selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
(2)
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan
hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali
tidak
kurang
dari
1
(satu)
tahun
dan
tidak
terputus-putus,
diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji
pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.
BAB V
PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PASAL 14

BAB V: PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun,
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam jabatan dan pangkat tertentu, apabila :
a.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai
baik;
b.
telah
memenuhi
syarat
kesehatan
jasmani
dan
rohani untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; dan
c.
telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
(2)
Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dinyatakan dalam
surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim
Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

(3)
Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dinyatakan dengan
Surat
Tanda
Tamat
Pendidikan
dan
Pelatihan
Prajabatan
yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4)
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB V: PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari
2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai
Negeri
Sipil
hanya
dapat
diangkat
menjadi
Pegawai
Negeri
Sipil
apabila
alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

PASAL 16

BAB V: PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 15 yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil diberikan pangkat :
a.
Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a;
b.
Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c;
c.
Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a;
d.
Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
II/b;.
e.
Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c.
f.
Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a.
g.
Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang
III/b.
h.
Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.

PASAL 17

BAB V: PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas.
(2)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim
Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua
jabatan negeri diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai
tanggal surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang bersangkutan.
BAB VI …
BAB VI
PEMBERHENTIAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PASAL 18

BAB VI: PEMBERHENTIAN
(1)
Calon Pegawai Negeri Sipil diberhentikan apabila :
a.
mengajukan permohonan berhenti;
b.
tidak memenuhi syarat kesehatan;
c.
tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d.
tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e.
menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat
mengganggu lingkungan pekerjaan;
f.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g.
pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau
bukti yang tidak benar;
h.
dihukum
penjara
atau
kurungan
berdasarkan
keputusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena
dengan
sengaja
melakukan
sesuatu
tindak
pidana
kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang
ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya; atau
i.
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2)
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diberhentikan
karena
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
a,
b,
c,
d,
dan
e
diberhentikan dengan hormat.

(3)
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diberhentikan
karena
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g, h, dan i diberhentikan
tidak dengan hormat.
(4)
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
yang
diberhentikan
karena
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diberhentikan dengan
hormat atau tidak dengan hormat.
Pasal 19 …

PASAL 19

BAB VI: PEMBERHENTIAN
Pemberhentian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
18,
ditetapkan
oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 20

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Anggaran untuk menyelenggarakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

PASAL 21

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk mengisi lowongan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat
dilakukan melalui penyaluran kelebihan Pegawai Negeri Sipil dari instansi
pemerintah Pusat/Daerah yang mengalami penyederhanaan organisasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

PASAL 22

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk membangun data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil secara nasional,
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
wajib
menyampaikan
tembusan
surat
keputusan
pengangkatan
sebagai
Calon
Pegawai
Negeri
Sipil
dan
surat
keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
BAB VIII …
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 23

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 24

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Calon
Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas dan Cacat Karena Dinas, serta segala
ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan
tidak berlaku.

PASAL 25

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.