Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 2.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. 3.
Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. 4.
Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. 5.
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 6.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 7.
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 8.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota. BAB II … BAB II SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT Bagian Kesatu Sistem Kenaikan Pangkat
PASAL 2
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kesatu - Sistem Kenaikan Pangkat
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai negeri Sipil dari yang terendah sampai yang
tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kesatu - Sistem Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan
pangkat pilihan.
Bagian Kedua
Masa Kenaikan Pangkat
PASAL 4
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kedua - Masa Kenaikan Pangkat
Kenaikan pangkat Pegawai negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1 Juli dan 1 Oktober
setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 5
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kedua - Masa Kenaikan Pangkat
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga
Kenaikan Pangkat Reguler
PASAL 6
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Ketiga - Kenaikan Pangkat Reguler
(1)
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai negeri Sipil yang :
a.
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. melaksanakan …
b.
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau
jabatan fungsional tertentu; dan
c.
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui
pangkat atasan langsungnya.
PASAL 7
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Ketiga - Kenaikan Pangkat Reguler
(1)
Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih
tinggi apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2)
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Spesialis I dapat dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
PASAL 8
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Ketiga - Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a.
Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b.
Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama;
c.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tandsa Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah
Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
e.
Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa,
Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata …
f.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma
IV;
g.
Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain
yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
h.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor
(S3).
Bagian Keempat
Kenaikan Pangkat Pilihan
PASAL 9
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang: a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. menunjukkan aprestasi kerja luar biasa baiknya; d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; e. diangkat menjadi pejabat negara; f. memperoleh Surat Tanda Tamat belajar atau Ijazah; g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional; h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
PASAL 10
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan at yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
PASAL 11
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
Pegawai negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat
terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pasal 12 …
PASAL 12
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat
di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikan pangkatnya
setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku pada
periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan jabatan.
PASAL 13
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
PASAL 14
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kenaikan pangkatnya diatur tersendiri
dengan peraturan perundang -undangan.
PASAL 15
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir,
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PASAL 16
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat. (2) Kenaikan … (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik. (3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
PASAL 17
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan
organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang
pangkat, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya
bernilai baik.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan
organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
PASAL 18
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
a.
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan
masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b.
Surat Tanda Tamat belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang
setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c.
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan
masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menajdi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d.
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur, golongan ruang II/c;
e.
Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan
ruang III/a;
f.
Ijazah …
f.
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah
Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
g.
Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang
III/c.
(2)
Kenaikkan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
a.
diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai
dengan Ijazah yang diperoleh;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir;
d.
memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional
tertentu; dan
e.
lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
PASAL 19
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir
didudukinya.
PASAL 20
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
a.
Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur
Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah …
b.
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi
Pengatur, golongan ruang II/c;
c.
Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengataur Tingkat I,
golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang
III/a;
d.
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah
Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda, Tingkat I golongan ruang III/b;
e.
Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2)
Kenaikkan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
PASAL 21
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keempat - Kenaikan Pangkat Pilihan
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat
dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi,
apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
(2)
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau
diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat
lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 13.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima
Kenaikan Pangkat Anumerta
PASAL 22
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih
tinggi.
(2)
Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.
PASAL 23
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan
yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
PASAL 24
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
(1)
Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23,
diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan.
(2)
Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan
pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat
Pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara.
PASAL 25
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan menjadi keputusan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
memenuhi syarat yang ditentukan.
PASAL 26
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul, stelah keputusan sementara ditetapkan
menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
Bagian Keenam …
Bagian Keenam
Kenaikan Pangkat Pengabdian
PASAL 27
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keenam … - Bagian Keenam
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi,
apabila :
a.
memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
1)
30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya
telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2)
25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara
terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
3)
20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara
terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
4)
10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus
menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
c.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan 1 (satu) bulan sebelum
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
(3)
Penetapan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut.
PASAL 28
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keenam … - Bagian Keenam
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat
lebih tinggi.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang
bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan
negeri.
Pasal 29 …
PASAL 29
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Keenam … - Bagian Keenam
(1)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai
tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri.
Bagian Ketujuh
Ujian Dinas
PASAL 30
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Ketujuh - Ujian Dinas
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat
I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disampaing harus
memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam
Peraturan Pemerintah ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :
a.
Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d
menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
b.
Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
PASAL 31
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Ketujuh - Ujian Dinas
(1)
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2)
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
PASAL 32
BAB II: SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT | Bagian Ketujuh - Ujian Dinas
Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a.
akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b. akan diberikan …
b.
akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi
negara;
c.
diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena :
1)
mencapai batas usia pensiun;
2)
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh
Tim Penguji Kesehatan.
d.
telah memperoleh :
1)
Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
2)
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister
(S2) atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau Ujian dinas Tingkat II.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 33
BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional
tertentu.
PASAL 34
BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi
berdasarkan jenjang pangkat sesuai dengan pendidikan yang dimiliki.
PASAL 35
BAB III: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, diangkat
kembali pada instansi semula.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, tidak dapat
diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai …
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat kembali dalam pangkat
yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan
Dinas Prajurit Wajib.
(4)
Pemberian
pangkat
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(3),
dilaksanakan
dengan
memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama
menjalankan Dinas Prajurit Wajib.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 36
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki jabatan
struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk
jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikkan pangkat setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 37
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
PASAL 38
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3256);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri
Sipil Yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 1);
c. Peraturan …
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3438);
d.
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini,
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 39
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.