PP NOMOR 10 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Indonesia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996. Pasal 2 …

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
kapitalisasi cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 dan kapitalisasi laba berjalan
perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar
Rp.90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. Cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1999 sebesar Rp.27.191.022.435,00 (dua
puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh satu juta dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh
lima rupiah);
b. Laba berjalan perusahaan periode Januari sampai dengan September tahun buku 2000
sebesar Rp.62.809.978.565,00 (enam puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta sembilan
ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

Pasal 5 …

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.