PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
2.
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Gubernur …
3.
Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di Daerah.
4.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan Daerah
yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu
rencana, perubahan dan perhitungan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah.
1.
Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
2.
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Gubernur …
3.
Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di Daerah.
4.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Informasi Keuangan Daerah adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan Daerah
yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu
rencana, perubahan dan perhitungan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah.