Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
a.
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b.
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak , unggas, dan ikan;
c.
barang hasil pertanian;
d.
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
e.
bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
f.
bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah;
g.
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan
h.
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
2.
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
a.
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b.
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c.
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya;
3.
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan,
peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
Pasal 2 …
PASAL 2
(1)
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a.
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c.
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
d.
bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e;
e.
bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:
a.
barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
b.
makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan
ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;
c.
barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c oleh petani
atau kelompok petani;
d.
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
e.
bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e;
f.
bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf f kepada Bank Indonesia dan atau Perum Peruri;
g.
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;
h.
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf h;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3 …
PASAL 3
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
PASAL 4
(1)
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata
digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan,
maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(2)
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf f yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata tidak
digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah,
maka Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak tersebut dialihkan penggunaannya.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), Pajak
Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(4)
Pajak Masukan yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat
dikreditkan.
PASAL 5
(1)
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari
2001 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, harus disetorkan ke Kas Negara
sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli, sepanjang belum dikreditkan.
Pasal 6 …
PASAL 6
Kepada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf c, huruf g, dan huruf h dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban
perpajakannya.
PASAL 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
PASAL 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.