PP NOMOR 14 TAHUN 2001

PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
(1)
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum Kehutanan
Negara (PERUM PERHUTANI) dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
pegawai Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) yang ada pada saat
pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.
mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah untuk mendapatkan
manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan

wilayah;
b. melestarikan …
b.
melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c.
menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d.
usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
BAB III
MODAL PERSERO

PASAL 3

BAB III: MODAL PERSERO
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang
ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam
dalam Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).
(2)
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen
Kehutanan.
(3)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam
Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998.
(4)
Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO

PASAL 4

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

BAB IV: PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Umum
Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 () dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 8

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.