PP NOMOR 16 TAHUN 2001

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB angka (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
bentuk satuan rupiah.

PASAL 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara.

PASAL 4

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan
Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.