PASAL 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB angka (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB angka (4) pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.