Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945: 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun @ 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760), MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN.
PASAL 1
Ta
PASAL 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 3
(1) Obat Tradisional Asli Indonesia dalam bentuk sediaan jamu yang 2. diproduksi oleh pengusaha ekonomi lemah dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pengusaha ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
PASAL 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
PASAL 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) nomor 1, 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan MAAN, MEN aa F T) Wat La Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta e pada tanggal 16 April 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI e . Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Ga ee Lambock V. Nahattands