PP NOMOR 18 TAHUN 2001

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN LOGISTIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-l Indang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (, Tambahan Lembaran Negara ... Wiv.. KUN aa Upaya ' PRESIoEN RepuBUIK INDONESIA -2. Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760): MEMUTUSKAN : @enetapkan » PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN URUSAN Logistik.

PASAL 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. 2.

Ruang gudang yang akan disewakan adalah bangunan gudang ke) milik BULOG di seluruh Indonesia yang sedang tidak dimanfaatkan dan atau dalam waktu pendek tidak akan dimanfaatkan oleh BULOG. 3.

Gudang Bulog Modern (GBM) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 2.800 m2 sampai dengan 4.140 mz dan mempunyai fasilitas bongkar muat dalam gudang 4. Gudang Bulog Baru (GBB) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja dengan perkiraan luas lantai antara 480 m2 sampai dengan 1.440 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.

5. Gudang PN Haa Ra EN BA Presiden PE PUBLIK INDONE SI, -3. 5.

Gudang Semi Permanen (GSP) adalah gudang yang dibangun menggunakan konstruksi baja atau kayu dengan perkiraan luas lantai antara 276 m2 sampai dengan 960 m2 dan mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang. S-

Gudang Dulog Lama (GBI) adalah gudang yang dibangun atau diperoleh dari pihak ke tiga dengan konstruksi baja atau kayu dengan luas yang bervariasi dan mempunyai fasilitas bongkar @ muat di luar gudang, di beberapa tempat dapat melaksanakan bongkar muat di dalam gudang, 7.

Gudang Daerah Terpencil (GDT) adalah gudang yang dibangun di daerah terpencil menggunakan konstruksi kayu dengan perkiraan Juas lantai antara 100 m2 sampai dengan 480 m2 mempunyai fasilitas bongkar muat di luar gudang.

PASAL 2

(9) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG berasal dari penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG di @ seluruh Indonesia dan penerimaan sewa forklir (D Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini "

PASAL 3

() Seluruh penerimaan hasil penyewaan gudang milik BULOG merupakan Penerimaan Negara Bukar Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara

(2) Dana Na GE "£ VW) NT S7 PENA " PN (2 Dana hasil penyewaan gudang milik Sudang BULOG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diutamakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan gudang-gudang BULOG melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 4

|)

(1) Tarif gudang merupakan tarif sewa ruang gudang tertutup dan sudah termasuk penggunaan fasilitas berupa Monder/pallet yang tersedia. (2 Pemberian keringanan atas tarif sewa gudang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala BULOG Setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan

PASAL 6

(1) Dalam hal penyewaan gudang kurang dari 1 (satu) bulan, tarif Sewa gudang ditetapkan mingguan

(2) Besarnya ... PEN NYA Daan 2 P1 (2 Besarnya tarif mingguan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seperempat dikali tarif sewa gudang yang bersangkutan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini

PASAL 7

@ Setiap transaksi penyewaan gudang harus dinyatakan dengan kontrak penyewaan gudang dan dilaporkan secara berkala kepada Menteri Keuangan

PASAL 8

Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan penyewaan gudang diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala BULOG

PASAL 9

@ (D Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian yang telah dibuat antara BULOG dengan pihak penyewa tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud. (2 Dalam hal dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyesuaian dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar 33 Wat Residen REPUBLIK INGONESIA - 6. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan diJakarta pada tanggal 16 April 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID @ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI Salinan sesuai dengan aslinya — PEP Sekretaris Kabinet px niding Hukum dan 37 gg cundans-undangan Ii Weh ae Sy, Nai V. Nahattands Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.