Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971.
PASAL 2
BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Besarnya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
kapitalisasi sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma pada tahun buku
2000 sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).
BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Kimia Farma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas
dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 4
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
PASAL 15
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.