PP NOMOR 19 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KIMIA FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Besarnya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
kapitalisasi sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma pada tahun buku
2000 sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).

BAB II …
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Kimia Farma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas
dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 15

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.