PP NOMOR 2 TAHUN 2001

PENGAMANAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan : 1.

Barang Milik/Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut BM/KN adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dengan perolehan lain yang sah, yang tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola Badan Usaha Milik Negara) dan kekayaan pemerintah daerah. 2. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari . 3.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 4.

Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen di daerah. 5. Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/menatausahakan BM/KN agar keberadaannya secara administrasi maupun fisik dalam keadaan utuh, tidak rusak, dan tidak hilang. 6.

Pengalihan BM/KN adalah penyerahan BM/KN milik instansi vertikal Departemen/Lembaga kepada Pemerintah Daerah/ Instansi lain tanpa imbalan/pengganti. 7.

Penghapusan BM/KN adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang dan atau Pembantu Penguasa Barang Inventaris dari pertanggungjawaban administrasi dan fisik atas BM/KN yang berada di bawah penguasaan dan pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB II PENGAMANAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

PASAL 2

BAB II PENGAMANAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
(1) Pengamanan BM/KN pada Departemen/Lembaga yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan atau instansi lain dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Pelaksana Pembina Umum BM/KN.

(2) Pejabat … (2) Pejabat yang berwenang dalam pengelolaan BM/KN pada Departemen/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengamankan BM/KN serta tetap bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan/kekurangan BM/KN sampai dengan dilakukan serah terima. (3) Untuk BM/KN yang akan diserahterimakan, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi fisik oleh instansi/lembaga yang ditunjuk berdasarkan ketetapan dari pejabat yang berwenang. (4) Dalam hal instansi vertikal tidak dilanjutkan fungsinya oleh Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 129 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka semua BM/KN eks instansi vertikal yang bersangkutan berada dalam penguasaan dan pengurusan Menteri Keuangan. BAB III PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA

PASAL 3

BAB III PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
(1) BM/KN yang akan dialihkan kepada pemerintah daerah dan atau instansi lain, terlebih dahulu dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Departemen/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 5 …

PASAL 5

BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2001 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 6