Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari . 2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. 3.
Pemerintah Propinsi adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah. 4.
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota adalah Bupati dan Walikota beserta perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah. 5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi. 6.
Kebijakan Daerah adalah aturan, arahan, acuan, ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 7.
Pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau wakil pemerintah di Daerah.
8. Pengawasan … 8.
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9.
Pengawasan represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan Daerah baik berupa Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 10.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian. 11.
Pengawasan legislatif adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pemerintah Daerah sesuai tugas, wewenang dan haknya. 12.
Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat. BAB II PEMBINAAN
PASAL 2
BAB II: PEMBINAAN
(1)
Pemerintah melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dan
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
PASAL 3
BAB II: PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pemberian pedoman, bimbingan,
pelatihan, arahan, dan supervisi.
PASAL 4
BAB II: PEMBINAAN
Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Kota
kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 …
PASAL 5
BAB II: PEMBINAAN
Dalam rangka melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Menteri dan Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen saling berkoordinasi.
PASAL 6
BAB II: PEMBINAAN
(1) Pembinaan oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Propinsi dilaporkan kepada m Negeri dan Otonomi Daerah. (2) Pembinaan oleh Gubernur terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota dilaporkan kepada onomi Daerah dengan tembusan kepada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. BAB III PENGAWASAN
PASAL 7
BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Pemerintah dapat melimpahkan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kabupaten dan Kota kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di Daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan :
a.
secara represif terhadap kebijakan Pemerintahan Daerah yang berupa Peraturan Daerah dan atau
Keputusan Kepala Daerah serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
secara fungsional terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah.
Pasal 9 …
PASAL 9
BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah berkoordinasi dengan Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen terkait.
(2)
Pemerintah dapat melimpahkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Gubernur selaku wakil Pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala
Daerah serta Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
PASAL 10
BAB III: PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama rhadap Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/ Kabupaten/Kota, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan atau peraturan perundang-undangan lainnya. (2) Gubernur selaku wakil Pemerintah menerbitkan Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota sesuai kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (3) Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi oleh Pemerintah dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. (4) Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dapat menerima Keputusan Pembatalan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur sesuai kewenangan yang dilimpahkan kepadanya dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah. Pasal 11 …
PASAL 11
BAB III: PENGAWASAN
Pengawasan secara fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf b di atas dilakukan oleh
Lembaga/Badan/Unit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB III: PENGAWASAN
(1)
Dalam rangka melakukan pengawasan fungsional atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berkoordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2)
Koordinasi
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi
perencanaan,
pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
PASAL 13
BAB III: PENGAWASAN
Pengawasan secara fungsional yang dilaksanakan oleh Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaporkan kepada Presiden.
PASAL 14
BAB III: PENGAWASAN
Pengawasan yang dilimpahkan kepada Gubernur dilaporkan kepada onomi Daerah.
PASAL 15
BAB III: PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menindaklanjuti hasil pengawasan. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan Pemerintah dilaporkan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota kepada onomi Daerah dengan tembusan kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. (3) Tindak lanjut hasil pengawasan Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah dilaporkan oleh Bupati dan Walikota kepada nteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Pasal 16 …
PASAL 16
BAB III: PENGAWASAN
Pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dan
atau aparatnya yang menolak pelaksanaan serta tindak lanjut hasil pengawasan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 17
BAB III: PENGAWASAN
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan
kebijakan daerah.
(2)
Pengawasan legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tugas dan
wewenangnya melalui dengar pendapat, kunjungan kerja, pembentukan panitia khusus dan
pembentukan panitia kerja yang diatur dalam tata tertib dan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB III: PENGAWASAN
(1)
Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak
langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran
dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangan.
BAB IV
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 19
BAB IV: TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Tata cara pembinaan dan pengawasan lebih lanjut oleh Pemerintah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dengan Keputusan Presiden. BAB V … BAB V PENUTUP
PASAL 20
BAB V: PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.