PP NOMOR 22 TAHUN 2001

PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HOTEL INDONESIA NATOUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan
dan Perkantoran Indonesia dibubarkan.

PASAL 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan
Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 3

(1)
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan
Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kekayaan Negara.
(2) Kekayaan …

(2)
Kekayaan Negara yang berasal dari sisa hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour.
(3)
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 4

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Hotel Indonesia Natour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan menurut
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

PASAL 5

Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perhotelan dan Perkantoran Indonesia,
maka semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian Perusahaan Perseroan
(PERSERO) tersebut, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar …