PP NOMOR 23 TAHUN 2001

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992.

PASAL 2

BAB I: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Bank Tabungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar
Rp650.000.000.000,00 (enam ratus lima puluh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari :
a.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995 sebesar
Rp18.500.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus juta rupiah);
b.
Konversi saldo Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) per tanggal 30 September 1994
sebesar Rp348.900.000.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus juta
rupiah);
c.
Dividen yang menjadi hak Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank
Tabungan Negara sebesar Rp139.003.009.859,16 (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga
juta sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah enam belas sen), dengan
perincian :
1. Dividen Negara Tahun Buku 1992 sebesar Rp4.559.398.408,56 (empat miliar lima
ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus
delapan rupiah lima puluh enam sen);
2. Dividen Negara Tahun Buku 1993 sebesar Rp13.889.997.120,60 (tiga belas miliar
delapan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu
seratus dua puluh rupiah enam puluh sen);
3. Dividen Negara Tahun Buku 1996 sebesar Rp62.089.800.000,00 (enam puluh dua
miliar delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);

4. Dividen …
4. Dividen Negara Tahun Buku 1997 sebesar Rp58.463.814.330,00 (lima puluh delapan
miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu tiga ratus tiga
puluh rupiah).
d.
Kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Tabungan Negara
pada Tahun Buku 1992 sampai dengan Tahun Buku 1996 sebesar Rp143.596.990.140,84
(seratus empat puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus
sembilan puluh ribu seratus empat puluh rupiah delapan puluh empat sen).
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN
PENYERTAAN MODAL

PASAL 3

BAB II: PELAKSANAAN PENAMBAHAN
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Bank Tabungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan
Undang-undang
Nomor
1
Tahun
1995
tentang
Perseroan
Terbatas
dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 4

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.

PASAL 5

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …