PP NOMOR 26 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1997

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana e telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001 Agar 3 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia @ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ud ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA @ kEPUBLIK INDONESIA, ttd DIOHAN EFFENDI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI , Kepala Biro Peraturan Perundang-yndangan II 0,