PASAL 1
Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana e telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001 Agar 3 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia @ Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 , ud ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2001 SEKRETARIS NEGARA @ kEPUBLIK INDONESIA, ttd DIOHAN EFFENDI Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI , Kepala Biro Peraturan Perundang-yndangan II 0,