Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945: 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia: 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia: 4. Undang-undang 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 @ Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616): 5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890): 6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara “ Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369): 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006): 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402): MEMUTUSKAN: ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. BABI KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Tentara Nasional Indonesia yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara, dan Tamtama dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional () Indonesia Angkatan Udara BAB II GAJI POKOK
PASAL 2
BAB II GAJI POKOK
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana dimaksud dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini. :
PASAL 3
BAB II GAJI POKOK
4
PASAL 4
BAB II GAJI POKOK
(4) Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk dalam golongan gaji yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam & golongan ruang menurut pangkat lama (2 Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa kerja golongan itu diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya (3) Apabila dalam golongan ruang gaji pokok baru tidak terdapat angka masa kerja yang segaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu
PASAL 6
BAB II GAJI POKOK
Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 7
BAB II GAJI POKOK
Apabila seorang bekas Anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi Anggota, maka a. kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan dari gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok dalam pangkat terakhir dalam dinas Tentara Nasional Indonesia, b. pembayaran 26 - b. pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan.
PASAL 8
BAB II GAJI POKOK
@
(1) Kepada Anggota diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat a. telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala: b. berkelakuan baik, €. menginsafi akan tugas dan kewajibannya. (2) Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepatnya 2 (dua) bulan sebelum @ berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut
PASAL 9
BAB II GAJI POKOK
(1) Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 10
BAB II GAJI POKOK
() Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai “amat baik”, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan @ gaji istimewa itu (2) Pemberian kenaikan gaji istimewa diatur oleh Menteri Pertahanan. BAB III TUNJANGAN
PASAL 11
BAB III TUNJANGAN
(4) Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan a. tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak: b. tunjangan jabatan P
(2) Selain tx 8 (2 Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain @
PASAL 12
BAB III TUNJANGAN
(W) Anggota yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 9o (sepuluh persen) dari gaji pokok
(2) Tunjangan anak diberikan kepada Anggota yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar 2 96 (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat & diperpanjang sampai dengan umur 25 (dua puluh lima) tahun jika anak tersebut masih bersekolah (4) Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak
(5) Apabila suami/istri dari Anggota berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi
PASAL 13
BAB III TUNJANGAN
(1) Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. (2)Jabatan