PP NOMOR 29 TAHUN 2001

PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara dan Tamtama. BAB II GAJI POKOK

PASAL 2

BAB II: GAJI POKOK
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,
diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana
dimaksud dalam daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: GAJI POKOK
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Pasal 2, diberikan gaji pokok permulaan yang
ditentukan untuk pangkat itu. kecuali dalam hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7.
Pasal 4
(1)
Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk
dalam golongan yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan
gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
(2)
Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa
kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan
masa kerja golongan itu diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
(3)
Apabila dalam golongan ruang gaji pokok baru tidak terdapat angka masa kerja yang segaris
dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok
permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji
pokok permulaan itu.

PASAL 5

BAB II: GAJI POKOK
Kepada Anggota yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat
semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja
golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.

PASAL 6

BAB II: GAJI POKOK
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB II: GAJI POKOK
Pasal 4 (1) Anggota yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat semula termasuk dalam golongan yang sama atau yang lebih tinggi, diberikan gaji pokok baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. (2) Apabila yang bersangkutan mempunyai masa kerja golongan yang lebih tinggi dari jumlah masa kerja golongan yang disyaratkan untuk menentukan gaji pokok menurut ayat (1), maka kelebihan masa kerja golongan itu diperhitungkan untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. (3) Apabila dalam golongan ruang gaji pokok baru tidak terdapat angka masa kerja yang segaris dengan masa kerja golongan dalam pangkat lama, maka kepadanya diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat baru dan masa kerja golongan yang sesuai dengan gaji pokok permulaan itu. Pasal 5 Kepada Anggota yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Pasal 6 Penetapan gaji pokok dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup untuk mengangkat Anggota yang berpengalaman dengan memberikan masa kerja golongan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan masa kerja/pengalaman kerja. Pasal 7 … Pasal 7 Apabila seorang bekas Anggota yang mendapat pensiun atau tunjangan bersifat pensiun diangkat kembali menjadi Anggota, maka: a. kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkatnya yang baru dengan masa kerja golongan yang ditentukan berdasarkan peraturan khusus tentang penghargaan pengalaman kerja, dengan ketentuan bahwa penghasilan dari gaji pokok yang diterimanya tidak boleh kurang dari penghasilan berdasarkan gaji pokok dalam pangkat terakhir dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. pembayaran pensiun atau tunjangan bersifat pensiun dihentikan.

PASAL 8

BAB II: GAJI POKOK
(1)
Kepada Anggota diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipanuhi syarat-syarat:
a.
telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b.
berkelakuan baik;
c.
menginsafi akan tugas dan kewajibannya.
(2)
Pemberian kenaikan gaji berkala menurut ayat (1) ditetapkan secepat-cepat 2 (dua) bulan sebelum
berlakunya kenaikan gaji berkala tersebut.

PASAL 9

BAB II: GAJI POKOK
(1) Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak atau belum dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda paling lama 1 (satu) tahun, dilakukan dengan surat keputusan yang memuat alasan-alasan penundaan itu. (2) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu belum dipenuhi juga, maka kenaikan gaji berkala itu ditunda lagi, tiap kali paling lama 1 (satu) tahun. (3) Apabila sehabis waktu penundaan tersebut, syarat-syarat itu telah dipenuhi, maka kenaikan gaji berkala diberikan mulai bulan berikutnya dan masa penundaan itu ikut dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya. (4) Pemberian kenaikan dan penundaan kenaikan gaji berkala diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB II: GAJI POKOK
(1) Kepada Anggota yang menurut Daftar Penilaian Pelaksanaan tugasnya menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. (2) Pemberian kenaikan gaji istimewa diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB III TUNJANGAN

PASAL 11

BAB III: TUNJANGAN
(1)
Disamping gaji pokok kepada Anggota diberikan :
a.
tunjangan keluarga, yang terdiri dari tunjangan istri/suami dan tunjangan anak;
b.
tunjangan jabatan.
(2)
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Anggota dapat diberikan
tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.

PASAL 12

BAB III: TUNJANGAN
(1)
Anggota yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/ suami sebesar 10% (sepuluh persen) dari
gaji pokok.
(2)
Tunjangan anak diberikan kepada Anggota yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang
berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak kawin atau belum pernah kawin, sebesar
2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai dengan umum 25
(dua puluh lima) tahun jika anak tersebut masih bersekolah.
(4)
Tunjangan
anak
sebagaimana
dimaksud
dengan
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) orang anak.
(5)
Apabila suami/istri dari Anggota berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga
diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Pasal 13 …

PASAL 13

BAB III: TUNJANGAN
(1) Kepada Anggota yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.

PASAL 14

BAB III: TUNJANGAN
Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 15

BAB III: TUNJANGAN
(1) Tunjangan-tunjangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang berlaku bagi Anggota pada umumnya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Apabila tunjangan itu hanya berlaku untuk Anggota atau segolongan Anggota tertentu, maka pemberian tunjangan ditetapkan dengan Keputusan Republik Indonesia. BAB IV MASA KERJA

PASAL 16

BAB IV: MASA KERJA
(1) Masa kerja golongan untuk menetapkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini, dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota : a. mendapat gaji penuh sebagai Anggota; b. mendapat ijin istirahat dalam negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mendapat ijin istirahat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menerima gaji non aktif di dalam negeri; e. mendapat tugas belajar baik di dalam negeri maupun di luar negeri; f. berada di luar negeri untuk menjalankan tugas pemerintah;

g. dalam … g. dalam tahanan sebagai tawanan perang; h. hilang (vermist) bukan karena desersi; i. dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tudukan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbuksi bersalah; j. dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur; k. menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara atau tugas negara lainnya; l. selama ditugaskan Pemerintah, dalam hal ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pada suatu Yayasan atau Badan lainnya. (2) Dihitung setengah sebagai masa kerja selama Anggota: a. mendapat ijin istirahat luar negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun; b. menerima gaji non aktif di luar negeri; (3) Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota: a. non aktif tidak atas tanggungan negara; b. hilang (vermist) karena desersi; c. menjalani hukuman penjara; d. berada dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman; e. berada dalam penahanan sebagai sandera (gijzeling); f. dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; g. berada dalam kedudukan lain yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB VI … BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20) sepanjang mengenai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sejak
tangga 1 Januari 2001.