PASAL 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 :
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001, pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001 pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
c.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001, pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
b.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001 pensiun
pokoknya disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
c.
Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil tewas yang dipensiunkan sebelum bulan Januari 2001
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.