PASAL 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 :
(1)
Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini;
(2)
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 11 Peraturan Pemerintah ini;
(3)
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas yang dipensiun sebelum bulan Januari Tahun 2001,
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 …
(1)
Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini;
(2)
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 11 Peraturan Pemerintah ini;
(3)
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas yang dipensiun sebelum bulan Januari Tahun 2001,
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 …