PP NOMOR 31 TAHUN 2001

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA.

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001 :
(1)
Pensiunan Hakim yang dipensiun sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya disesuaikan
menurut Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Pemerintah ini;
(2)
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun sebelum bulan Januari 2001, pensiun pokoknya
disesuaikan menurut Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 11 Peraturan Pemerintah ini;
(3)
Pensiunan Janda/Duda Hakim yang tewas yang dipensiun sebelum bulan Januari Tahun 2001,
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 …

PASAL 2

Pensiunan Hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas dan pensiunan janda/duda
yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, dibulatkan pensiun pokokiiya sebagai berikut
:
a.
bagi Hakim menurut Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini;
b.
bagi Janda/Duda Hakim menurut Daftar V-A sampai dengan Daftar V-I sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.
c.
bagi Janda/Duda Hakim yang tewas menurut Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-I sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 4

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 5

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 6 …

PASAL 6

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim
dan Janda/Dudanya;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya,
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.