PP NOMOR 34 TAHUN 2001

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 … "Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebulan; b. Golongan B sebesar Rp 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah) sebulan; c. Golongan C sebesar Rp 492.000,- (empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) sebulan; d. Golongan D sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebulan; e. Golongan E sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan. (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacad badan dan/atau cacad ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacad sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacad." 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5 (1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia: a. Golongan A sebesar Rp. 478.000,- (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) sebulan; b. Golongan B sebesar Rp 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) sebulan; c. Golongan C sebesar Rp 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan; d. Golongan D sebesar Rp 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah) sebulan; e. Golongan E sebesar Rp 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebulan.

(2) Tunjangan … (2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan

Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) sebulan."

PASAL II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 Januari 2001.