PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan
Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993, diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan
sebesar Rp 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebulan."
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)
Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada
janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 637.000,- (enam
ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Dalam hal bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan
kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3)
Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa
terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan
apabila
janda/dudanya
Bekas
Anggota
Komite
Nasional
Indonesia
Pusat
yang
bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi."
Pasal II …
Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993, diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan tunjangan kehormatan
sebesar Rp 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebulan."
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)
Apabila bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia kepada
janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 637.000,- (enam
ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Dalam hal bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan
kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3)
Yang dimaksud dengan isteri pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa
terputus oleh perceraian.
(4)
Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan
apabila
janda/dudanya
Bekas
Anggota
Komite
Nasional
Indonesia
Pusat
yang
bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi."
Pasal II …