PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
sebulan."
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)
Apabila
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan
meninggal
dunia
kepada
janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 637.000,- (enam
ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3)
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan
apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi."
Pasal II …
Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1993 diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan tunjangan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
sebulan."
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)
Apabila
Perintis
Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan
meninggal
dunia
kepada
janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 637.000,- (enam
ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) sebulan.
(2)
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3)
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihentikan
apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia; atau
b.
kawin lagi."
Pasal II …