PASAL 1
Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Hakim, dan Pejabat Negara, dihentikan terhitung mulai: a. bulan April 2000 bagi: 1. ; 2. Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara; 4. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. b. bulan Januari 2001 bagi: 1. Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.