PP NOMOR 38 TAHUN 2001

PENGHENTIAN PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PENERIMA PENSIUN SERTA JANDA/DUDANYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya, dihentikan terhitung mulai : a. bulan April 2000 bagi : 1. Penerima pensiun Presiden/Wakil ; 2. Penerima pensiun Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta janda/dudanya; 3. Penerima pensiun Menteri Negara dan janda/dudanya; 4. Penerima pensiun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya; 5. Penerima pensiun Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan janda/dudanya; 6. Penerima pensiun Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta janda/dudanya. b. bulan Januari 2001 bagi : 1. Penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta janda/dudanya; 2. Penerima pensiun Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya; 3. Penerima Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya; 4. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan janda/dudanya; 5. Penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia dan janda/dudanya.

PASAL 2

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2000
tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3 …

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.