PASAL 1
Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan serta janda/dudanya, dihentikan terhitung mulai : a. bulan April 2000 bagi : 1. Penerima pensiun Presiden/Wakil ; 2. Penerima pensiun Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta janda/dudanya; 3. Penerima pensiun Menteri Negara dan janda/dudanya; 4. Penerima pensiun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya; 5. Penerima pensiun Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan janda/dudanya; 6. Penerima pensiun Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta janda/dudanya. b. bulan Januari 2001 bagi : 1. Penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta janda/dudanya; 2. Penerima pensiun Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta janda/dudanya; 3. Penerima Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya; 4. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan janda/dudanya; 5. Penerima Tunjangan Veteran Republik Indonesia dan janda/dudanya.