Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari . b.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi. c.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. d.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau Perangkat Pusat di Daerah. e.
Instansi vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah. f.
Gubernur adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah. BAB II PELIMPAHAN WEWENANG
PASAL 2
BAB II: PELIMPAHAN WEWENANG
(1)
Pemerintah dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di
Daerah disertai dengan pembiayaan yang sesuai dengan besaran kewenangan yang dilimpahkan.
(2) Pelimpahan …
(2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada seluruh
Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah atau kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di
Daerah tertentu.
(3)
Kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat
Pusat di Daerah meliputi sebagian kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama dan sebagian kewenangan bidang lain.
(4)
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan bidang kewenangannya
dapat memprakarsai pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Jangkauan pelayanan penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan dalam hal tertentu dapat
melampaui satu wilayah Administrasi Pemerintahan.
PASAL 3
BAB II: PELIMPAHAN WEWENANG
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur: a. aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara, dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sosialisasi kebijaksanaan Nasional di Daerah; b. koordinasi wilayah, perencanaan, pelaksanaan, sektoral, kelembagaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; c. fasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Daerah dalam wilayah kerjanya; d. pelantikan Bupati/Walikota; e. pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pemerintah dengan Daerah Otonom di wilayahnya dalam rangka memelihara dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; f. fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; g. pengkondisian terselenggaranya pemerintahan Daerah yang baik, bersih dan bertanggung jawab, baik yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Daerah maupun Badan Legislatif Daerah; h. penciptaan dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum; i. penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintah lainnya yang tidak termasuk dalam tugas instansi lain; j. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; k. pengawasan represif terhadap Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Keputusan DRPD serta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota; l. pengawasan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan karir pegawai di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m. pemberian pertimbangan terhadap pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan Daerah. BAB III … BAB III TATA CARA PELIMPAHAN WEWENANG
PASAL 4
BAB III: TATA CARA PELIMPAHAN WEWENANG
Tatacara pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, sebagai berikut: a. dalam hal kepada Gubernur, dapat langsung menetapkannya melalui Keputusan Presiden; b. dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, Menteri dan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memprakarsai dengan menentukan jenis kewenangan yang akan dilimpahkan; c. jenis kewenangan yang akan dilimpahkan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan instansi terkait dan Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah yang bersangkutan; dan d. pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. BAB IV PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
PASAL 5
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
(1)
Bagi Daerah yang belum ada instansi vertikal untuk melaksanakan sebagian kewenangan di
bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama yang
dilimpahkan, dibentuk instansi vertikal dengan menetapkan susunan organisasi, formasi dan
tatalaksananya sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Penyelenggaraan kewenangan bidang lain yang diterima oleh Gubernur, pelaksanaannya
dilakukan oleh suatu Unit Organisasi yang ada dalam Dinas Provinsi.
(3)
Dalam hal di Provinsi belum ada Dinas Provinsi yang tepat dan sesuai untuk menangani suatu
bidang kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Gubernur dapat menugaskan Perangkat Daerah lainnya dan atau membentuk unit pelaksana
secara khusus.
(4)
Gubernur dalam menyelenggarakan wewenang yang dilimpahkan Pemerintah berkewajiban:
a.
mengkoordinasikan Perangkat Daerah dan Pejabat Pusat di Daerah serta antar Kabupaten
dan Kota di wilayahnya sesuai bidang tugas yang berkaitan dengan kewenangan yang
dilimpahkan;
b. melakukan …
b.
melakukan fasilitasi terselenggaranya pedoman, norma, standar, arahan, pelatihan, dan
supervisi, serta melaksanakan pengendalian dan pengawasan; dan
c.
memberikan
saran
dan
pertimbangan
kepada
Pemerintah
berkenaan
dengan
penyelenggaraan kewenangan pemerintahan di wilayahnya.
(5)
Gubernur dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpah-kan memperhatikan:
a.
standar, norma, dan kebijakan Pemerintah;
b.
keserasian,
kemanfaatan,
kelancaran
pelaksanaan
tugas
pemerintahan
dan
pembangunan; dan
c.
standar pelayanan minimal.
(6)
Dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan, Gubernur memberitahukan kepada
DPRD Provinsi.
PASAL 6
BAB IV: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN
Perangkat Pusat di Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan wajib:
a.
berkoordinasi
dengan
Gubernur
dan
instansi
terkait
dalam
perencanaan,
pembiayaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, sesuai dengan norma, standar, pedoman, arahan, dan
kebijakan pemerintah yang diselaraskan dengan perencanaan tata ruang dan program
pembangunan Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah lainnya;
b.
membina pegawai di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen dan Gubernur berkenaan dengan penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan yang
dilimpahkan.
BAB V
PEMBIAYAAN
PASAL 7
BAB V: PEMBIAYAAN
(1)
Biaya untuk penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau
Perangkat Pusat di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai
besaran kewenangan dan beban tugas yang dilimpahkan.
(2)
Penentuan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan
dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis dan atau Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah yang mendapat pelimpahan
wewenang.
(3) Penganggaran …
(3)
Penganggaran
dan
pengelolaan
keuangan
dalam
penyelenggaraan
kewenangan
yang
dilimpahkan dilakukan secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB V: PEMBIAYAAN
(1)
Tata cara penyaluran biaya penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan kepada Gubernur dan
atau Perangkat Pusat di Daerah, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyaluran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL 9
BAB V: PEMBIAYAAN
(1)
Dalam keadaan mendesak untuk keselamatan masyarakat luas dan stabilitas sosial, instansi yang
mengemban kewenangan yang dilimpahkan untuk menangani masalah yang dihadapi tidak
tersedia biaya yang mencukupi, wajib berkoordinasi dengan Gubernur untuk mengatasinya.
(2)
Gubernur wajib mengupayakan secepatnya tersedianya biaya yang dapat dilakukan dengan:
a.
melaporkan secepatnya kepada Pemerintah mengenai keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya yang diperlukan untuk dapat disediakan;
b.
meminjam dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuannya
dalam hal biaya dari Pemerintah belum tersedia.
(3)
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diganti oleh Pemerintah
selambat-lambatnya pada tahun anggaran berikutnya.
(4)
Pimpinan DPRD dalam kesempatan pertama untuk menyikapi upaya Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, mengadakan rapat paripurna khusus untuk memberikan
pertimbangan dan persetujuan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
mewajibkan Gubernur untuk mempertanggungjawabkannya.
PASAL 10
BAB V: PEMBIAYAAN
(1)
Dalam hal pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan menghasilkan penerimaan, maka
penerimaan tersebut merupakan penerimaan Negara dan wajib disetor ke Kas Negara.
(2) Dalam …
(2)
Dalam hal terdapat saldo lebih anggaran pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, maka saldo
tersebut disetor ke Kas Negara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan dan penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 11
BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan dan pengawasan
atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat
di Daerah.
(2)
Menteri/Pimpinan
Lembaga
Pemerintah
Non
Departemen
dalam
hal-hal
tertentu
dapat
melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
yang dilimpahkan kepada Gubernur.
(3)
Gubernur dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENARIKAN KEWENANGAN
PASAL 12
BAB VII: PENARIKAN KEWENANGAN
Penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah dapat
dilakukan oleh Pemerintah, sebagian maupun seluruhnya apabila:
a.
kewenangan yang dilimpahkan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan;
dan
b.
Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah mengusulkan untuk ditarik sebagian atau
seluruhnya.
PASAL 13
BAB VII: PENARIKAN KEWENANGAN
(1) Tata cara penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah sebagai berikut: a. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terlebih dahulu mengevaluasi penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan;
b. Menteri/Pimpinan … b. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib menginformasikan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. berdasarkan hasil evaluasi, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat menarik sebagian atau seluruh kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta instansi terkait lainnya; d. dalam hal penarikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib memberitahukan alasan dan pertimbangan yang dijadikan dasar perubahan kebijakan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah, secepat-cepatnya enam bulan atau selambat-lambatnya satu tahun sebelum dilakukan penarikan; e. Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib memperhatikan usul penarikan penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sejak pengajuan tersebut; f. penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden; g. selama Keputusan , penyelenggara-an kewenangan yang dilimpahkan tetap dilaksanakan oleh Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah; dan h. jika dalam waktu enam bulan sejak usul penarikan belum ditetapkan Keputusan Presiden, Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah dapat menghentikan sepihak terhadap penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan. (2) Semua akibat dengan ditetapkan keputusan penarikan kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah. BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN
PASAL 14
BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1)
Pertanggungjawaban penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan, dilakukan oleh Gubernur
dan atau Perangkat Pusat di Daerah.
(2) Pertanggungjawaban …
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Gubernur dan atau
Perangkat Pusat di Daerah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang
bersangkutan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dan DPRD Provinsi
yang bersangkutan.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
PASAL 15
BAB VIII: PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan oleh , disampaikan oleh Gubernur kepada onomi Daerah. (2) Pertanggungjawaban atas penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Perangkat Pusat di Daerah, dilakukan oleh Perangkat Pusat di Daerah kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 16
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di Daerah ditetapkan
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
PASAL 17
BAB IX: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewenangan yang dapat dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di
Daerah selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) akan ditetapkan kemudian dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB X …
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Semua ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dan atau Perangkat Pusat di
Daerah dalam rangka dekonsentrasi disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.