PP NOMOR 4 TAHUN 2001

PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 55 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2001:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya
tidak dapat dipisahkan;
2.
Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau
kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat;
3.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
4.
Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya pencegahan dan
penanggulangan serta pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
5.
Pencegahan
kerusakan
dan
atau
pencemaran
lingkungan
hidup
adalah
upaya
untuk
mempertahankan fungsi hutan dan atau lahan melalui cara-cara yang tidak memberi peluang
berlangsungnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan;
6.
Penanggulangan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk
menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup serta
dampaknya yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan;
7.
Pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan
fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sesuai
dengan daya dukungnya;
8.
Dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang diakibatkan oleh
suatu usaha dan atau kegiatan;
9.
Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah

perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang
mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang
berkelanjutan;
10. Pencemaran …
10.
Pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah
masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat
kebakaran hutan dan atau lahan sehingga kualitas lingkungan hidup menjadi turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya;
11.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang;
12.
Orang adalah orang perorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum;
13.
Penanggung jawab usaha adalah orang yang bertanggung jawab atas nama suatu badan hukum,
perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi;
14.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian
dampak lingkungan;
15.
Menteri adalah menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup;
16.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi;
17.
Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan
serta pengawasan terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
BAB II
KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
YANG BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN
HUTAN DAN ATAU LAHAN
Bagian Pertama

Umum

PASAL 3

BAB II: KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Pertama - Umum
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan meliputi:
a.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional; dan
b.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Nasional

PASAL 4

BAB II: KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional meliputi:
a.
Kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional; dan
b.
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional.

PASAL 5

BAB II: KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional meliputi:
a.
Kriteria umum baku kerusakan tanah mineral yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan
atau lahan;
b.
Kriteria umum baku kerusakan tanah gambut yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan
atau lahan;
c.
Kriteria umum baku kerusakan flora yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan; dan
d.
Kriteria umum baku kerusakan fauna yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan.
(2)
Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 6

BAB II: KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b didasarkan pada kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
(2)
Kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 7

BAB II: KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Dalam hal kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) belum ditetapkan, maka berlaku kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Daerah

PASAL 8

BAB II: KRITERIA BAKU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah.
(2)
Penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2).
(3)
Dalam hal kriteria teknis baku kerusakan lingkungan hidup nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) belum ditetapkan, maka penetapan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
daerah berdasarkan kriteria umum baku kerusakan lingkungan hidup nasional yang tercantum
dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup daerah ditetapkan dengan ketentuan sama atau lebih
ketat daripada ketentuan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup nasional.
BAB III
BAKU MUTU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP

PASAL 9

BAB III: BAKU MUTU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan meliputi
:
a.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup nasional; dan
b.
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup daerah.

PASAL 10

BAB III: BAKU MUTU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Baku mutu pencemaran lingkungan hidup nasional dan baku mutu pencemaran lingkungan hidup daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB IV …
BAB IV
TATA LAKSANA PENGENDALIAN
Bagian Pertama
Umum

PASAL 11

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.
Bagian Kedua
Pencegahan

PASAL 12

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

PASAL 13

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau

lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.

PASAL 14

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki sarana
dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di
lokasi usahanya.
(2)
Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan;
c.
prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan
dan atau lahan;
d. perangkat …
d.
perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi
terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
e.
pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.

PASAL 15

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan pemantauan untuk
mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara
berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali yang dilengkapi dengan data penginderaan jauh dari
satelit kepada Gubernur/ Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang
bertanggung jawab.

PASAL 16

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Pejabat yang berwenang memberikan izin melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
wajib memperhatikan :
a.
kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan dan atau lahan sebagai bagian dari pendayagunaan
sumber daya alam;
b.
kesesuaian dengan tata ruang daerah;
c.
pendapat masyarakat dan kepala adat; dan
d.
pertimbangan dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

Bagian Ketiga
Penanggulangan

PASAL 17

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan
Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi kegiatannya.

PASAL 18

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab atas
terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan wajib segera melakukan
penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Pedoman umum penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan setelah berkoordinasi dengan
Menteri lain yang terkait dan Instansi yang bertanggung jawab.
(3) Ketentuan …
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah.

PASAL 19

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan
Dalam hal pedoman umum dan pedoman teknis penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) belum ditetapkan, maka penanggulangan
kebakaran hutan dan atau lahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pemulihan

PASAL 20

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan
Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan wajib melakukan pemulihan
dampak lingkungan hidup.

PASAL 21

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan
pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di
lokasi usahanya.
(2)
Pedoman umum pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan
dan atau lahan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Instansi yang bertanggung jawab.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman teknis pemulihan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah.

PASAL 22

BAB IV: TATA LAKSANA PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan
Dalam hal pedoman umum dan pedoman teknis pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)
belum ditetapkan, maka pemulihan dampak lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB V …
BAB V
WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU
PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP YANG
BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN
HUTAN DAN ATAU LAHAN
Bagian Pertama
Wewenang Pemerintah Pusat

PASAL 23

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Pertama - Wewenang Pemerintah Pusat
Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan pemadaman kebakaran hutan
dan atau lahan lintas propinsi dan atau lintas batas negara.

PASAL 24

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Pertama - Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri yang bertanggung
jawab di bidang kehutanan mengkoordinasikan :
a.
penyediaan sarana pemadam kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
pengembangan sumber daya manusia untuk pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan; dan
atau
c.
pelaksanaan kerja sama internasional untuk pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan.

PASAL 25

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Pertama - Wewenang Pemerintah Pusat
Dalam rangka pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan, instansi yang bertanggung jawab mengembangkan kemampuan sumber
daya manusia di bidang evaluasi dampak lingkungan hidup dan penyusunan strategi pemulihan dampak
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.

PASAL 26

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Pertama - Wewenang Pemerintah Pusat
Kepala Instansi yang bertanggung jawab mengkoordinasikan penanggulangan dampak dan pemulihan
dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang terjadi pada lintas
propinsi dan atau lintas batas negara.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah Propinsi

PASAL 27

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup
yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang dampaknya lintas kabupaten/kota.

PASAL 28

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Dalam hal terjadi kebakaran hutan dan atau lahan di lintas kabupaten/kota, Gubernur wajib
melakukan koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan lintas kabupaten/kota.
(2)
Dalam melakukan koordinasi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur
dapat meminta bantuan kepada Gubernur yang terdekat dan atau Pemerintah Pusat.

PASAL 29

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Dalam melakukan koordinasi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Gubernur
dapat membentuk atau menunjuk instansi yang berwenang di bidang pengendalian kebakaran
hutan dan atau lahan di daerahnya.
(2)
Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melakukan inventarisasi
terhadap usaha dan atau kegiatan yang potensial menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup, melakukan inventarisasi dan evaluasi dampak lingkungan hidup, penyusunan
strategi, rencana, dan biaya pemulihan dampak lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan
atau lahan yang dampaknya lintas kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota

PASAL 30

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Ketiga - Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di daerahnya.
Pasal 31 …

PASAL 31

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Ketiga - Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Dalam hal terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan, maka Bupati/Walikota wajib melakukan
tindakan :
a.
penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
pemeriksaan kesehatan masyarakat di wilayahnya yang mengalami dampak kebakaran
hutan dan atau lahan melalui sarana pelayanan kesehatan yang telah ada;
c.
pengukuran dampak;
d.
pengumuman pada masyarakat tentang pengukuran dampak dan langkah-langkah yang
diperlukan untuk mengurangi dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau
lahan.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, tidak mengurangi kewajiban setiap

orang dan atau setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 ayat (1).

PASAL 32

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Ketiga - Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota yang melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf
a, dapat meminta bantuan pada Bupati/Walikota terdekat.

PASAL 33

BAB V: WEWENANG PENGENDALIAN KERUSAKAN DAN ATAU | Bagian Ketiga - Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
(1)
Dalam melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan, Bupati/Walikota dapat
membentuk atau menunjuk instansi yang berwenang di bidang pengendalian kebakaran hutan dan
atau lahan di daerahnya.
(2)
Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melakukan inventarisasi
terhadap usaha dan atau kegiatan yang potensial menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup, melakukan inventarisasi dan evaluasi dampak lingkungan hidup, penyusunan
strategi, rencana, dan biaya pemulihan dampak lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian
kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan
atau lahan.
BAB VI …
BAB VI
PENGAWASAN

PASAL 34

BAB VI: PENGAWASAN
(1)
Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di daerahnya.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan
hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang berdampak atau yang
diperkirakan dapat berdampak lintas kabupaten/kota.

(3)
Menteri dan atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, melakukan pengawasan atas
pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan yang berdampak atau yang diperkirakan dapat berdampak lintas
propinsi dan atau lintas batas negara.

PASAL 35

BAB VI: PENGAWASAN
Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penaatan persyaratan yang
diwajibkan bagi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

PASAL 36

BAB VI: PENGAWASAN
Menteri dan atau Kepala Instansi yang bertanggung jawab, dalam hal tertentu dapat melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penaatan persyaratan yang diwajibkan bagi usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14.

PASAL 37

BAB VI: PENGAWASAN
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang
berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan
Pasal 36 dilakukan :
a.
secara periodik untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup;
b.
secara intensif untuk menanggulangi dampak dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Pasal 38 …

PASAL 38

BAB VI: PENGAWASAN
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37
menunjukkan
ketidakpatuhan
penanggung
jawab
usaha,
maka
Gubernur/Bupati/Walikota
wajib
memerintahkan penanggung jawab usaha untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan dan
melakukan tindakan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat
yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau
pemulihan.

BAB VII
PELAPORAN

PASAL 39

BAB VII: PELAPORAN
(1)
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan, wajib
melaporkan kepada pejabat daerah setempat.
(2)
Pejabat daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mencatat :
a.
identitas pelapor;
b.
tanggal pelaporan;
c.
waktu dan tempat kejadian;
d.
sumber yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
e.
perkiraan dampak kebakaran hutan dan atau lahan yang terjadi.
(3)
Pejabat daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam
jangka waktu selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak tanggal
diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam
jangka waktu selambat-lambatnya satu kali dua puluh empat jam sejak tanggal diterimanya
laporan, wajib melakukan verifikasi dari pejabat daerah yang menerima laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya kebakaran hutan dan
atau lahan.
(5)
Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadi
kebakaran hutan dan atau lahan, maka Gubernur/Bupati/Walikota wajib memerintahkan
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan atau
lahan serta dampaknya.
Pasal 40 …

PASAL 40

BAB VII: PELAPORAN
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (5), Gubernur/Bupati/Walikota dapat melaksanakan atau menugaskan
pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang

bersangkutan.

PASAL 41

BAB VII: PELAPORAN
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan
penanggulangan dan pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40,
wajib menyampaikan laporannya kepada Gubenur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
BAB VIII
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT

PASAL 42

BAB VIII: PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala
Instansi
yang
bertanggung
jawab/Pimpinan
instansi
teknis/Menteri berkewajiban meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk aparatur akan hak
dan tanggung jawab serta kemampuannya untuk mencegah kebakaran hutan dan atau lahan.
(2)
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
dengan mengembangkan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat
tradisional yang mendukung perlindungan hutan dan atau lahan.
BAB IX
KETERBUKAAN INFORMASI DAN
PERAN MASYARAKAT

PASAL 43

BAB IX: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebakaran
hutan dan atau lahan serta dampaknya.
(2) Pemberian …
(2)
Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui media cetak, media
elektronik atau papan pengumuman yang meliputi :
a.
lokasi dan luasan kebakaran hutan dan atau lahan;

b.
hasil pengukuran dampak;
c.
bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem;
d.
dampaknya terhadap kehidupan masyarakat;
e.
langkah-langkah yang dilakukan untuk mengurangi dampak yang berkaitan dengan
kebakaran hutan dan atau lahan.

PASAL 44

BAB IX: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
Dalam hal dampak kebakaran hutan dan atau lahan melampaui lintas propinsi dan atau lintas batas
negara, koordinasi pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh Kepala
Instansi yang bertanggung jawab.

PASAL 45

BAB IX: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi dalam rangka ikut serta
melakukan upaya pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang meliputi :
a.
peta daerah rawan kebakaran hutan dan atau lahan;
b.
peta peringkat bahaya kebakaran hutan dan atau lahan;
c.
dokumen perizinan pengusahaan hutan dan atau lahan;
d.
dokumen AMDAL;
e.
rencana penyiapan/pembukaan hutan dan atau lahan;
f.
hasil penginderaan jauh dari satelit;
g.
laporan berkala dari penanggung jawab usaha mengenai status penaatan terhadap
persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
h.
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), dan ayat (2).
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

PASAL 46

BAB IX: KETERBUKAAN INFORMASI DAN
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengendalian kerusakan dan atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X …
BAB X

PEMBIAYAAN

PASAL 47

BAB X: PEMBIAYAAN
Biaya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pasal 6 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 34 ayat (3), Pasal 36, dan Pasal 42 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) dan atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pasal 8 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30,
Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 39 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4), dan Pasal 42 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan
atau sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

PASAL 48

BAB XI: SANKSI ADMINISTRASI
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenakan sanksi administrasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB XII
GANTI KERUGIAN

PASAL 49

BAB XII: GANTI KERUGIAN
(1)
Setiap perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) yang menimbulkan akibat kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan
yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib untuk membayar ganti
kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu.
(2) Selain …

(2)
Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian
tindakan tertentu tersebut.
(3)
Tata cara penetapan besarnya
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
secara tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 50

BAB XII: GANTI KERUGIAN
Dalam hal tata cara penetapan besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3)
belum ditetapkan, maka tata cara penetapan besarnya ganti kerugian dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 51

BAB XII: GANTI KERUGIAN
(1)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan
hidup,
yang
menggunakan
bahan berbahaya dan
beracun, dan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab
secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti kerugian secara
langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
(2)
Penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti
kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan
bahwa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah
ini:
a.
adanya bencana alam atau peperangan; atau
b.
adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c.
adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau
perusakan lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf c, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti kerugian.

BAB XIII …
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 52

BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18 yang
mengakibatkan terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, diancam dengan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 53

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini :
a.
izin usaha yang telah diajukan tetapi masih dalam proses penyelesaian, wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
b.
izin usaha yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 54

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 55

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …